• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

Panwaslu Tanah Abang Ancam Pidana 1 Tahun Partai dan Caleg Pencuri Start Kampanye

by Noer Azhari
26 May 2018 14:48
in Focus
0
63
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta Pusat – (26/05) Spanduk caleg dan bendera parpol yang bertebaran yang mengotori wajah gedung parlemen (DPR) sangat mencolok. Spanduk para politisi berisi ucapan terkait ramadhan banyak menempel di pagar gedung DPR RI tersebut.

Saat mengkonfirmasi hal tersebut Panwaslu Kecamatan Tanah Abang menuding terjadi pelanggaran, ada acakan hukum jika melanggar. Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Abang Al Badri gusar karena sepanduk politik yang menempel di gedung DPR /MPR RI yang berada diwilayah kerjanya.

Al Badri menegaskan “Ini (pemasangan spanduk politik ) jelas merupakan pelanggaran tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden, pemasangan alat peraga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan yakni tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.”

Ini jelas merupakan pelanggaran kampanye jika terpasang spanduk yang menampilkan citra diri belum pada waktunya. Berdasarkan undang undang pemilu nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 35 berbunyi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Al Badri melanjutkan dengan mengutip komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada konfrensi pers di gedung media center Bawaslu, Jakarta Rabu (16/05), Terkait apa itu citra diri, meliputi dua hal, yakni logo dan nomor urut parpol. Ini terkait citra diri peserta pemilu legislatif. Citra diri ini bersifat alternatif dan meningkat”.

Hari Kamis 24/5 Satpol PP di dampingi Panwaslu kecamatan Tanah Abang telah melakukan sweeping penertiban Alat Peraga Kampanye seperti Bendera dan Spanduk di wilayah kecamatan Tanah Abang dengan diturunkannya spanduk yang mengandung unsur kampanye.

Hasil operasi penurunan bendera sebanyak 153 bendera partai Politik (155 bendera PPP, 5 bendera Partai Demokrat, 3 bendera PKPI), dan sebanyak 2 spanduk partai dari PDI Perjuangan. Spanduk sebanyak 80% belum dapat diturunkan Panwaslu Kecamatan Tanah Abang, karena spanduk tersebut terpasang di pagar halaman gedung DPR RI.

Ketika banyak masyarakat menilai kinerja BAWASLU RI melempem, Panwaslu Kecamatan Tanah Abang menjalankan tugasnya untuk menunjukan kinerja BAWASLU RI. Panwas mendapatkan hambatan dalam pengawasan pemilu penurunan spanduk di pagar gedung DPR RI /pintu belakang Jl. Lapangan tembak senayan gelora. Pihak Pamdal DPR RI yang bertugas di pintu belakang untuk menurunkan spanduk yang mutlak mengandung unsur kampanye.

Anggota Panwaslu sudah menerangkan tentang larangan pemasangan spanduk tersebut namun pihak pamdal meminta untuk bersurat kepada sekretariat jenderal DPR RI dengan ditembukan kepada inspektorat utama, Karo Umum Karo BMN dan Karo Pamdal PU.

“Saya minta dengan tegas kepada para caleg yang ada di senayan untuk menurunkan spanduknya sendiri, atau kami turunkan paksa sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.” ujar Al Badri Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Abang secara tegas kepada Bapak Bapak Anggota legislatif, partai politik, tim sukses agar tidak memasang alat peraga kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan yakni tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Jika melanggar maka Sanksi pidana pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh, kpu, kpu provinsi dan kpu kab/kota untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Comments

comments

Previous Post

Puisi Ramadhan Sahur Hari Kesepuluh

Next Post

DPD IMM Maluku Gelar Pengajian Ramadhan dan Refleksi 20 Tahun Reformasi

Noer Azhari

Next Post
DPD IMM Maluku Gelar Pengajian Ramadhan dan Refleksi 20 Tahun Reformasi

DPD IMM Maluku Gelar Pengajian Ramadhan dan Refleksi 20 Tahun Reformasi

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia