MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta Pusat – (26/05) Spanduk caleg dan bendera parpol yang bertebaran yang mengotori wajah gedung parlemen (DPR) sangat mencolok. Spanduk para politisi berisi ucapan terkait ramadhan banyak menempel di pagar gedung DPR RI tersebut.
Saat mengkonfirmasi hal tersebut Panwaslu Kecamatan Tanah Abang menuding terjadi pelanggaran, ada acakan hukum jika melanggar. Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Abang Al Badri gusar karena sepanduk politik yang menempel di gedung DPR /MPR RI yang berada diwilayah kerjanya.
Al Badri menegaskan “Ini (pemasangan spanduk politik ) jelas merupakan pelanggaran tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden, pemasangan alat peraga kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan yakni tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.”
Ini jelas merupakan pelanggaran kampanye jika terpasang spanduk yang menampilkan citra diri belum pada waktunya. Berdasarkan undang undang pemilu nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 35 berbunyi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Al Badri melanjutkan dengan mengutip komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada konfrensi pers di gedung media center Bawaslu, Jakarta Rabu (16/05), Terkait apa itu citra diri, meliputi dua hal, yakni logo dan nomor urut parpol. Ini terkait citra diri peserta pemilu legislatif. Citra diri ini bersifat alternatif dan meningkat”.
Hari Kamis 24/5 Satpol PP di dampingi Panwaslu kecamatan Tanah Abang telah melakukan sweeping penertiban Alat Peraga Kampanye seperti Bendera dan Spanduk di wilayah kecamatan Tanah Abang dengan diturunkannya spanduk yang mengandung unsur kampanye.
Hasil operasi penurunan bendera sebanyak 153 bendera partai Politik (155 bendera PPP, 5 bendera Partai Demokrat, 3 bendera PKPI), dan sebanyak 2 spanduk partai dari PDI Perjuangan. Spanduk sebanyak 80% belum dapat diturunkan Panwaslu Kecamatan Tanah Abang, karena spanduk tersebut terpasang di pagar halaman gedung DPR RI.
Ketika banyak masyarakat menilai kinerja BAWASLU RI melempem, Panwaslu Kecamatan Tanah Abang menjalankan tugasnya untuk menunjukan kinerja BAWASLU RI. Panwas mendapatkan hambatan dalam pengawasan pemilu penurunan spanduk di pagar gedung DPR RI /pintu belakang Jl. Lapangan tembak senayan gelora. Pihak Pamdal DPR RI yang bertugas di pintu belakang untuk menurunkan spanduk yang mutlak mengandung unsur kampanye.
Anggota Panwaslu sudah menerangkan tentang larangan pemasangan spanduk tersebut namun pihak pamdal meminta untuk bersurat kepada sekretariat jenderal DPR RI dengan ditembukan kepada inspektorat utama, Karo Umum Karo BMN dan Karo Pamdal PU.
“Saya minta dengan tegas kepada para caleg yang ada di senayan untuk menurunkan spanduknya sendiri, atau kami turunkan paksa sesuai UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu.” ujar Al Badri Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Abang secara tegas kepada Bapak Bapak Anggota legislatif, partai politik, tim sukses agar tidak memasang alat peraga kampanye diluar jadwal kampanye yang telah ditentukan yakni tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Jika melanggar maka Sanksi pidana pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh, kpu, kpu provinsi dan kpu kab/kota untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.







