MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta (03/04/19) – Penundaan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pihak Menteri Keuangan, yang seharusnya dilakukan pada 1 April 2019 ke pertengahan April 2019. Dengan demikian, PNS akan menerima rapel gaji Januari-April 2019 jelang pemilihan presiden (pilpres) yang digelar pada 17 April 2019.
Sri Mulyani mengatakan masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) baru menyerahkan dokumen yang berisi daftar PNS pada 1 April 2019. Ia mengklaim hal itu terjadi karena aturan terkait kenaikan gaji PNS baru dirilis bulan lalu. “Karena Peraturan Pemerintah (PP) nya baru selesai mendekati 1 April 2019, sehingga mereka (pihak dari K/L) belum sempat merevisi, sehingga yang kami bayarkan masih tetap gaji yang sama,” papar Sri Mulyani (2/4).
Saat ini, masih ada beberapa kementerian masih menyiapkan dokumen untuk pembayaran rapel gaji pada April ini. Sayang, ia tak menyebut pasti tanggal berapa rapel gaji akan masuk ke rekening PNS. “Jadi Insyaallah sebelum pertengahan bulan,” terang Sri Mulyani.
Beleid kenaikan gaji PNS tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Pemerintah memutuskan mengerek gaji PNS sebesar 5 persen.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan rapel gaji untuk PNS untuk Januari-April 2019 sebesar Rp2,66 triliun. Anggaran itu diperuntukkan bagi PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia. PP Nomor 15 dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.