• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

WMI: Distribusi Logistik dan Waktu Pemungutan Suara Di beberapa Tempat Masih Tidak Sesuai UU

Merujuk Undang-Undang No. 7/17 tentang Pemilihan Umum Pasal 347 ayat (1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak, sementara ayat (2) hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU

by Bilal
23 April 2019 15:41
in Nasional, Politik
0
LBH WMI Imbau Rajut Persatuan Pasca Pemungutan Suara

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wahana Muda Indonesia (WMI) menyoroti proses penyelenggaraan Pemilu 2019 oleh KPU. Diantaranya, soal pendistribusian logistik Pemilu dan waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Banyaknya kasus yang ditemukan dalam pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2017 lalu, baik dari pendistribusian logistik pemilu yang kurang dan tertukar serta waktu pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai kententuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Lembah Bantuan Hukum WMi, M.D Gusli P, SH dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Menurut Gusli, bila merujuk Undang-Undang No. 7/17 tentang Pemilihan Umum Pasal 347 ayat (1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak, sementara ayat (2) hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Lebih dari itu, Peraturan KPU No. 7/17 tentang sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir PKPU No. 7/19 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaaraan Pemilu 2019, Pemungutuan suara didalam negeri dilakukan pada 17 April 2019.

“Sementara, waktu pelaksanaan pemungutan suara untuk dalam negeri dimulai 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (4) PKPU No. 3/19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” jelasnya.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, katanya lagi, harus mampu merasionalkan penyebab pendistribusian dan pemungutan suara yang tidak diselenggarakan tepat waktu. Padahal, salah satu kewajiban KPU yang diatur Pasal 14 huruf a UU No. 7/17 tentang Pemilihan Umum, melaksanakan semua tahapan Penyelenggara Pemilu secara tepat waktu.

Untuk itu, LBH WMI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memeriksa pelaksanaan pendistribusian dan waktu pemungutan suara yang tidak tepat waktu dilakukan oleh jajaran KPU.

“Tindakan ini diperlukan, sebagai upaya mengungkap fakta dari kelalaian KPU dalam melaksanakan tugas, kewenangan serta kewajiban sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Gusli.

Karena, lanjut Gusli, WMI menduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU. “Sehingga, dibeberapa wilayah tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (bilal)

Comments

comments

Tags: KPULBH WMIPemilu 2019
Previous Post

Dapil 1 Bekasi, Suara PAN untuk DPRD Kota Meningkat Dua Kali Lipat

Next Post

Saudi Tangkap 13 Orang Terkait Aksi Teror

Bilal

Next Post
Saudi Tangkap 13 Orang Terkait Aksi Teror

Saudi Tangkap 13 Orang Terkait Aksi Teror

BERITA POPULER

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

Jambore Pramuka Muslim Dunia Pertama di Indonesia Siap Sambut 15 Ribu Peserta

5 September 2025 18:20
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

Ketua TPPKK Ny. Lise Eka Putra, Perempuan Limpapeh Rumah Nan Gadang

9 September 2025 20:44

BERITA TERBARU

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

UBN Laporkan Kondisi Relawan Sumud Flotilla dan Serangan Drone di Perairan Tunisia

11 September 2025 09:11
Komisi 1 DPR: Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Hancurkan Rumah Palestina

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Kecam Serangan Israel ke Doha

11 September 2025 08:50

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun, Pokja PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan Dan Nagari Se Tanah Datar Dikukuhkan

11 September 2025 09:32
UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

UBN: Pelabuhan Tunis Diperketat Pasca Serangan Drone ke Armada GSF

11 September 2025 09:19
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia