• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

WMI: Distribusi Logistik dan Waktu Pemungutan Suara Di beberapa Tempat Masih Tidak Sesuai UU

Merujuk Undang-Undang No. 7/17 tentang Pemilihan Umum Pasal 347 ayat (1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak, sementara ayat (2) hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU

by Bilal
23 April 2019 15:41
in Nasional, Politik
0
LBH WMI Imbau Rajut Persatuan Pasca Pemungutan Suara
6
SHARES
180
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Wahana Muda Indonesia (WMI) menyoroti proses penyelenggaraan Pemilu 2019 oleh KPU. Diantaranya, soal pendistribusian logistik Pemilu dan waktu pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Banyaknya kasus yang ditemukan dalam pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2017 lalu, baik dari pendistribusian logistik pemilu yang kurang dan tertukar serta waktu pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai kententuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Lembah Bantuan Hukum WMi, M.D Gusli P, SH dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Menurut Gusli, bila merujuk Undang-Undang No. 7/17 tentang Pemilihan Umum Pasal 347 ayat (1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak, sementara ayat (2) hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Lebih dari itu, Peraturan KPU No. 7/17 tentang sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir PKPU No. 7/19 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaaraan Pemilu 2019, Pemungutuan suara didalam negeri dilakukan pada 17 April 2019.

“Sementara, waktu pelaksanaan pemungutan suara untuk dalam negeri dimulai 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (4) PKPU No. 3/19 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,” jelasnya.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, katanya lagi, harus mampu merasionalkan penyebab pendistribusian dan pemungutan suara yang tidak diselenggarakan tepat waktu. Padahal, salah satu kewajiban KPU yang diatur Pasal 14 huruf a UU No. 7/17 tentang Pemilihan Umum, melaksanakan semua tahapan Penyelenggara Pemilu secara tepat waktu.

Untuk itu, LBH WMI meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memeriksa pelaksanaan pendistribusian dan waktu pemungutan suara yang tidak tepat waktu dilakukan oleh jajaran KPU.

“Tindakan ini diperlukan, sebagai upaya mengungkap fakta dari kelalaian KPU dalam melaksanakan tugas, kewenangan serta kewajiban sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Gusli.

Karena, lanjut Gusli, WMI menduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU. “Sehingga, dibeberapa wilayah tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (bilal)

Comments

comments

Tags: KPULBH WMIPemilu 2019
Previous Post

Dapil 1 Bekasi, Suara PAN untuk DPRD Kota Meningkat Dua Kali Lipat

Next Post

Saudi Tangkap 13 Orang Terkait Aksi Teror

Bilal

Next Post
Saudi Tangkap 13 Orang Terkait Aksi Teror

Saudi Tangkap 13 Orang Terkait Aksi Teror

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia