Oleh: M.D.Gusli Piliang (Direktur LBH WMI
MEDIAHARAPAN.COM – Menyoal Pertambangan terutama dibidang batubara, selalu menarik untuk dibahas, terutama kewajiban dalam mengelola suatu lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan tambang. Bila kita merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewajiban para pelaku usaha tambang diatur pada BAB XIII bagian kedua, salah satu yang diatur terkait lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang.
Sebelum membahas kewajiban para pelaku usaha pertambangan, baiknya terlebih dahulu meninjau izin yang harus dimiliki para pelaku usaha tambang, karena memiliki korelasi dengan kewajiban. Setidaknya terdapat dua (2) izin usaha pertambangan eksplorasi dan operasi produksi. Izin Usaha Pertambangan pertama yang harus dimiliki adalah eksplorasi, IUP eksplorasi diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan uji kelayakan. Setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi, maka pengusaha tambang dapat diberikan IUP operasi produksi.
Untuk mendapatkan IUP eksplorasi sekurang-kurangnya ada empat belas syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, beberapa syarat tersebut terkait rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat disekitar wilayah pertambangan, penyelesaian perselisihan dan amdal. Begitu juga IUP operasi produksi sekurang-kurangnya terdapat dua puluh empat syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Diantaranya, lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang, dana jaminan reklamasi dan pascatambang, rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, penyelesaian masalah pertanahan, konsevasi mineral dan batubara.
Izin usaha pertambangan diberikan oleh Bupati/Walikota yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan berada di dalam wialayah Kabupaten/Kota. IUP yang diberikan oleh Gubernur yang WIUP berada pada lintasan wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan IUP yang diberikan oleh Menteri WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyaknya syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan IUP ekplorasi dan operasi produksi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tidak akan terdapat celah terjadi polemik dalam pengelolaannya. Kenyataan dilapangan masih terdapat masalah dalam pelaksanaan pertambangan yang terjadi dibeberapa wilayah. Permasalahan tersebut terkait konflik antara pelaku usaha yang telah memiliki IUP dengan masyarakat, kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan dan reklamasi yang tidak dilakukan oleh para pelaku pasca penambangan.
Seharusnya pemerintah memiliki sikap yang jelas, terkait permasalahan pertambangan, mengingat IUP diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha pertambangan. Untuk apa aturan dibuat, bila dalam penerapanya masih terdapat permasalahan dan tidak mampu memberikan keadilan dalam pelaksanaanya. Pemerintah selaku pemberi izin harus menindak tegas para pelaku usaha pertambangan yang tidak menjalankan usahaanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Hukum
1. Pasal 1 ayat (3) Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
2. UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dicabut diganti dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 173 ayat (1)).
3. UU No. 32//2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
5. PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
6. PP No. 55/2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
7. PP No. 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
8. Permen ESDM No. 2/2013 tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
9. Permen ESDM No. 28/2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logan dan Batubara.
10. Permen ESDM No. 34/2017 tentang Perizinan Dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
11. Permen ESDM No.26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara. []