• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara Kivlan: Buktikan Klien Kami Miliki Senjata Ilegal

Kuasa Hukum menilai Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hanya atas pengembangan kasus anak buahnya Iwan Kurniawan

by Bilal
14 June 2019 21:48
in Nasional, Politik & Keamanan
0
Pengacara Kivlan: Buktikan Klien Kami Miliki Senjata Ilegal
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kuasa Hukum tersangka tuduhan makar, Kivlan Zen meminta polisi membeberkan bukti pembelian senjata api hingga gelar perkara atas kasus yang dituduhkan kepada kliennya yakni kepemilikan senjata api ilegal.

“Kalau ada pembelian senjata berarti ada transaksi, mana uangnya, mana barangnya, mana bukti kuitansi. Polisi harus buktikan itu. Kalau seandainya enggak bisa buktikan begitu, berarti ini subjektif sekali, terlebih gelar perkara saja belum, sudah tersangka,” kata Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6) seperti dilansir Antara.

Yuntri menilai purnawirawan berpangkat Mayor Jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal hanya atas pengembangan kasus anak buahnya Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK). Karenanya, dia meminta polisi melakukan gelar perkara bersama tim kuasa hukum Kivlan.

“Tuduhan-tuduhan tentu ada ukurannya, ada ujinya. Gelar saja perkara kalau mereka mengaku ini ada suatu bukti sehingga Pak Kivlan bisa dijadikan tersangka. Kan kita uji terbuka dong, jangan sampai berdasarkan subjektivitas polisi saja,” ujar Yuntri.

Yuntri menuturkan polisi bisa melanggar hukum jika tidak membeberkan bukti dan menggelar perkara secara terbuka yang akibatnya aparat penegak hukum bisa diartikan telah menafsirkan pidana.

“Polisi tidak boleh menafsirkan hukum. Polisi itu hanya menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang ada. Kewenangannya ada pada KUHAP. Kalau polisi sudah melakukan analogi, penafsiran hukum, wah kacau negara ini nanti,” tuturnya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019 dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan, untuk waktu 20 hari.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada Selasa, 21-Rabu, 22 Mei 2019 lalu.

Enam orang itu yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.

Dalam pembelian senjata api itu, Kivlan Zen yang juga merupakan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu, diduga menerima uang dari politikus PPP Habil Marati sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta.

Disebutkan, Kivlan memberikan uang itu kepada anak buahnya, Iwan Kurniawan (IK) alias Helmi Kurniawan (HK) untuk membeli senjata laras panjang dan pendek. Senjata itu disebut untuk menembak mati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (bilal)

Comments

comments

Tags: Kerusuhan 22 MeiKIVLAN ZEINPasal Makar
Previous Post

Polri Tangguhkan Penahanan 100 Orang Terlibat Kerusuhan 22 Mei

Next Post

GPI Instruksikan Kader Turun ke Jalan Kawal Kedaulatan Rakyat

Bilal

Next Post
GPI Instruksikan Kader Turun ke Jalan Kawal Kedaulatan Rakyat

GPI Instruksikan Kader Turun ke Jalan Kawal Kedaulatan Rakyat

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia