• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Amnesty: Anggota Polri Terlibat Pelanggaran di 21-22 Mei Harus Diproses di Pengadilan Umum

Polri sendiri, telah menghukum menghukum 10 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan kekerasan terhadap warga saat kerusuhan tersebut.

by Bilal
10 July 2019 06:14
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Amnesty: Polisi Tidak Concern Soal Korban 22 Mei 2019
0
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Amnesty International Indonesia meminta kepolisian memproses personilnya melalui pengadilan umum bila melanggar hukum pidana saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei 2019.

“Apabila tindakan yang dianggap melanggar hukum disiplin itu merupakan tindakan kriminal, katakanlah melanggar hukum pidana atau melanggar HAM, tentu saja itu harus dibawa ke pengadilan umum sesuai hukum yang berlaku,” Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) seperti dikutip dari Kompas.

Polri sendiri, telah menghukum menghukum 10 anggota Brimob yang dinyatakan melakukan kekerasan terhadap warga saat kerusuhan tersebut.

Para personel tersebut diduga menganiaya Andri Bibir dan Markus di daerah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penganiayaan itu dipicu komandan mereka yang terkena panah beracun.

“Saya kira itu memang kewajiban Polri dan tentu saja itu sebagai mekanisme disiplin internal cukup positif,” kata Usman.

Kendati demikian, Usman mengatakan, tetap diperlukan adanya pemantauan dari pihak eksternal di luar Kepolisian RI terkait penindakan ini.

Ia ingin ada perlakuan yang sama bagi pihak-pihak yang melakukan kekerasan, baik masyarakat sipil maupun personel keamanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kesepuluh personel Brimob Polri tersebut dijatuhi hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.

“Namun, yang bersangkutan akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Sebab, personel Brimob yang dikenai sanksi akibat kekerasan saat mengamankan kerusuhan 21-22 Mei ini bukan berasal dari Polda Metro Jaya.

Personel Brimob itu berasal dari sejumlah polda yang sebelumnya diperbantukan untuk menjaga keamanan Ibu Kota. (bilal)

Comments

comments

Tags: Amnesty International IndonesiaKerusuhan 22 Mei
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah Bantah Terlibat Rusuh 21-22 Mei

Next Post

Jamaah Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Madinah

Bilal

Next Post
Jamaah Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Madinah

Jamaah Haji Asal Batam Meninggal Dunia di Madinah

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia