• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

by Media Harapan
19 January 2017 21:46
in Focus, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

Dengan menggunakan Helm dan Masker, Sejumlah Orang dari Aliansi Anti Kekerasan berunjuk rasa tuntut Bubarkan FPI (Facebook)

0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Beratasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Damai (MCD), Wardaniman Larosa melaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap bendera Merah-Putih yang bertuliskan kalimat tauhid saat aksi pada Senin 16 Januari 2017 lalu.

Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

“Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu,” kata pelapor Wardaniman Larosa di Jakarta Kamis seperti diberitakan Antaranews.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Tercantum pada laporan polisi itu pihak terlapor berstatus penyelidikan karena belum diketahui oknum FPI yang membentangkan bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab tersebut.

Menurut Wardaniman aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab. Selain itu penanggung jawab dan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.

Wardaniman menegaskan akan tetap memproses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.

Di dalam Klinik Hukum Online dijelaskan, Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun disitu ditegaskan, harus dilihat adakah maksud atau kesengajaan bagi orang tersebut untuk menghina. Dengan kata lain, harus ada kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan saat seseorang melakukan tindakan penghinaan terhadap lambang negara.

Hal ini sama dengan kasus penyanyi dangdut Zaskia Gothik yang dianggap menghina lambang ke lima sila negara, namun kemudian ditunjuk jadi Duta Pancasila.

Diketahui, pasca peristiwa pengibaran bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid, dimedia sosial kemudian juga banyak muncul foto-foto bendera merah putih yang terdapat coretan, Metalica dan lain sebagainya. (Ze)

Sumber: Antaranews – Hukum Online

Editor: Handriansyah

Comments

comments

Tags: BENDERA MERAH PUTIHFPILAMBANG NEGARAMABES POLRIORMAS CINTA DAMAI
Previous Post

​Dalam Pemilu Serentak 2019 Tidak Ada Lagi Ambang Batas DPR maupun Presiden

Next Post

TNI Antisipasi Perubahan Global Akibat Krisis Ekonomi Dunia

Media Harapan

Next Post
TNI Antisipasi Perubahan Global Akibat Krisis Ekonomi Dunia

TNI Antisipasi Perubahan Global Akibat Krisis Ekonomi Dunia

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia