MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Beratasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Damai (MCD), Wardaniman Larosa melaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap bendera Merah-Putih yang bertuliskan kalimat tauhid saat aksi pada Senin 16 Januari 2017 lalu.
Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.
“Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu,” kata pelapor Wardaniman Larosa di Jakarta Kamis seperti diberitakan Antaranews.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.
Tercantum pada laporan polisi itu pihak terlapor berstatus penyelidikan karena belum diketahui oknum FPI yang membentangkan bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab tersebut.
Menurut Wardaniman aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab. Selain itu penanggung jawab dan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.
Wardaniman menegaskan akan tetap memproses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.
Di dalam Klinik Hukum Online dijelaskan, Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun disitu ditegaskan, harus dilihat adakah maksud atau kesengajaan bagi orang tersebut untuk menghina. Dengan kata lain, harus ada kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan saat seseorang melakukan tindakan penghinaan terhadap lambang negara.
Hal ini sama dengan kasus penyanyi dangdut Zaskia Gothik yang dianggap menghina lambang ke lima sila negara, namun kemudian ditunjuk jadi Duta Pancasila.
Diketahui, pasca peristiwa pengibaran bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid, dimedia sosial kemudian juga banyak muncul foto-foto bendera merah putih yang terdapat coretan, Metalica dan lain sebagainya. (Ze)
Sumber: Antaranews – Hukum Online
Editor: Handriansyah