• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Khazanah Focus

Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

by Media Harapan
19 January 2017 21:46
in Focus, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

Dengan menggunakan Helm dan Masker, Sejumlah Orang dari Aliansi Anti Kekerasan berunjuk rasa tuntut Bubarkan FPI (Facebook)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Beratasnamakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Masyarakat Cinta Damai (MCD), Wardaniman Larosa melaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap bendera Merah-Putih yang bertuliskan kalimat tauhid saat aksi pada Senin 16 Januari 2017 lalu.

Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

“Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu,” kata pelapor Wardaniman Larosa di Jakarta Kamis seperti diberitakan Antaranews.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Tercantum pada laporan polisi itu pihak terlapor berstatus penyelidikan karena belum diketahui oknum FPI yang membentangkan bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab tersebut.

Menurut Wardaniman aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab. Selain itu penanggung jawab dan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.

Wardaniman menegaskan akan tetap memproses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.

Di dalam Klinik Hukum Online dijelaskan, Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun disitu ditegaskan, harus dilihat adakah maksud atau kesengajaan bagi orang tersebut untuk menghina. Dengan kata lain, harus ada kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan saat seseorang melakukan tindakan penghinaan terhadap lambang negara.

Hal ini sama dengan kasus penyanyi dangdut Zaskia Gothik yang dianggap menghina lambang ke lima sila negara, namun kemudian ditunjuk jadi Duta Pancasila.

Diketahui, pasca peristiwa pengibaran bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid, dimedia sosial kemudian juga banyak muncul foto-foto bendera merah putih yang terdapat coretan, Metalica dan lain sebagainya. (Ze)

Sumber: Antaranews – Hukum Online

Editor: Handriansyah

Comments

comments

Tags: BENDERA MERAH PUTIHFPILAMBANG NEGARAMABES POLRIORMAS CINTA DAMAI
Previous Post

​Dalam Pemilu Serentak 2019 Tidak Ada Lagi Ambang Batas DPR maupun Presiden

Next Post

TNI Antisipasi Perubahan Global Akibat Krisis Ekonomi Dunia

Media Harapan

Next Post
TNI Antisipasi Perubahan Global Akibat Krisis Ekonomi Dunia

TNI Antisipasi Perubahan Global Akibat Krisis Ekonomi Dunia

BERITA POPULER

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25
Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

Cara memperbaiki printer mp287 dengan kode error e03

20 April 2023 09:33
Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

Ormas MCD laporkan FPI atas penghinaan Bendera Merah-Putih

19 January 2017 21:46
Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

Indonesia Peace Convoy Buka Pendaftaran Global March to Gaza

14 June 2025 21:27
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39

Menyiapkan Generasi Emas Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah 

11 April 2017 07:16

BERITA TERBARU

PERBATI Serahkan Dokumen Persyaratan Keanggotaan KOI, Siap Disahkan Dalam Rapat Anggota Luar Biasa

23 June 2025 17:50

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

23 June 2025 11:43
MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

MPSI Desak Kejagung Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

19 June 2025 10:38
KAGAMA Sulbar bakal Gelar Musda Ke-2

KAGAMA Sulbar bakal Gelar Musda Ke-2

18 June 2025 20:31

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

PERBATI Serahkan Dokumen Persyaratan Keanggotaan KOI, Siap Disahkan Dalam Rapat Anggota Luar Biasa

23 June 2025 17:50

PERBATI Resmi Diterima Sebagai Anggota Baru World Boxing

23 June 2025 11:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia