• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

KPK Sebut Penangkapan Patrialis Akbar Sudah Sesuai Kaidah Hukum

by Media Harapan
30 January 2017 21:37
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
KPK Sebut Penangkapan Patrialis Akbar Sudah Sesuai Kaidah Hukum

Patrialis Akbar

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam konfrensi persnya menyatakan bahwa peroses penangkapan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, meski Patrialis menyanggah tidak menerima uang serupiahpun dari suap yang disangkakan.

“Kami tentu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kalau mengacu KUHAP Pasal 1 angka 19, ada empat kondisi disebut sebagai tangkap tangan,” ujar Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Pasal 1 angka 19 KUHAP berbunyi: ‘Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.’

KPK merujuk pada kalimat ‘sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan‘ pada pasal itu. Menurut Febri, hal itulah yang menjadi dasar KPK untuk menangkap Patrialis.

“Salah satunya dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi, itulah yang kita lakukan pada pagi tersebut. Kita mengetahui bahwa pada hari tersebut ada pertemuan dan transaksi sehingga kemudian sekitar pukul 10.00 WIB kita amankan KM (Kamaludin) di sana dan kita menemukan pada saat itu draf putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dinilai ditransaksikan dalam perkara ini, kemudian kita menuju ke tempat yang diduga sebagai pihak pemberi di daerah Sunter dan malam harinya kita mendapatkan PAK (Patrialis Akbar) di GI (Grand Indonesia). Jadi itu perlu dipahami sebagai sebuah rangkaian dari sebuah OTT yang dilakukan di tiga lokasi,” jelas Febri.

Terkait uang barang bukti yang tidak ditunjukkan ketika konferensi pers, Febri menyebut indikasi penerimaan sudah dilakukan sebelumnya. Untuk lebih mendalaminya, KPK saat ini tengah melakukan penelusuran lebih jauh.

“Jadi perlu dipahami bahwa operasi tangkap tangan tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi di OTT tersebut, karena indikasi penerimaan sebenarnya sudah terjadi sebelumnya, sekitar USD 20 ribu. Jadi sebelum Januari ini sudah ada indikasi penerimaan yang diterima hakim MK PAK ini. Jadi itulah rangkaian-rangkaian perbuatan sampai akhirnya ada transaksi yang kita duga terjadi di hari Rabu pagi di lapangan golf Rawamangun tersebut,” pungkas Febri.

 

Comments

comments

Previous Post

Polisi Selidiki Penyebar Konten Porno yang Serang Habib Rizieq

Next Post

Panglima TNI: Sinergitas dan Soliditas TNI – Polri Merupakan Suatu Kemutlakan

Media Harapan

Next Post

Panglima TNI: Sinergitas dan Soliditas TNI - Polri Merupakan Suatu Kemutlakan

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia