• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

​Tidak ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Ade Armando 

by Media Harapan
20 February 2017 18:54
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan
0

Ade Armando (NET)

MEDIAHARAPAN.COM,  Jakarta –  Pakar Komunikasi Ade Armando merasa gembira, pasalnya pihak kepolisan menghentikan Kasus penistaan agama yang menjeratnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan alasan penghentian penyidikan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ade Armando.
Wahyu menjelaskan, dari keterangan sejumlah saksi ahli pidana menyebutkan tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menjerat dosen Universitas Indonesia (UI) tersebut.

“Ahli yang menyatakan bukan pidana, tidak ada unsurnya,” ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2017). 

Status Facebook Ade Armando hari ini senin (22/2/2017)

Dikatakan Wahyu, ucapan Ade yang sempat menyinggung Tuhan dan Allah itu bisa dikaitkan dengan tradisi mana saja, dan disimpulkan tidak melanggar hukum.
“Dari keterangan ahli seperti itu,” paparnya.

Seperti diketahui, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE lantaran postingannya di media sosial Facebook dan Twitter. Ade dijerat Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui medsos.

Ade dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan pada 2016 dengan tudingan menistakan agama Islma akibat postingannya yang menyebutkan ‘Alquran dapat dibacakan dengan gaya apa saja’, dia juga menyebut ‘Allah bukan orang Arab’. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

Forum Syuhada Indonesia: Sistem IT KPU DKI Rentan Diserang Agen-agen Asing

Next Post

​Jaksa Agung Dan Mendagri Beda Pendapat Soal Jabatan Ahok

Media Harapan

Next Post

​Jaksa Agung Dan Mendagri Beda Pendapat Soal Jabatan Ahok

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia