MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi protes atas sejumlah pasal bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Fairmount – Jakarta, Jumat (13/9) malam.
Aksi protes tersebut dilakukan dengan pemasangan sejumlah spanduk oleh ACN di depan hotel. Diantaranya berbunyi “RKUHP Bilang, FREE SEX Boleh Asal Ada Janji Menikahi. Apakah DPR Setuju?”
Menurut info dari salah seorang jubir ACN, sampai tanggal 15 September mendatang, akan ada agenda konsinyering RKUHP di hotel ini. “Kami memasang spanduk ini sebagai bentuk aksi agar peserta konsinyering mempertimbangkan aspirasi kami dan mengedepankan sikap kehati-hatian dalam merumuskan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar jauh dari paham liberalisme yang bertentangan dengan Pancasila,” terang Mira ketika ditanya alasan melakukan aksi ini.
Selain menolak tegas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), ACN juga menolak pasal-pasal krusial di dalam RKUHP yang beraroma RUU P-KS. Diantaranya adalah pasal 416, 417, 418, 419, 427, 480, 600 dan beberapa pasal lainnya.
ACN melalui Mira berharap para dewan di DPR yang saat ini sedang melaksanakan rapat dapat mendengarkan aspirasi mereka dan bisa membersihkan RKUHP dari perumusan norma semacam pasal 418 yang jelas sangat melecehkan Pancasila. []






