MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Humphrey R Djemat anggota Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana akan melaporkan saksi pelapor Irena Handono ke Polda Metro Jaya, dengan alasan pernyataan saksi pelapor di ruang sidang dianggapnya tidak sesuai fakta.
“Kita akan laporkan dia (Irena) karena sidang sudah mau masuk taraf akhir. Besok kita akan laporkan di ke Polda Metro Jaya,” kata Humphrey di Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Anggota tim penasihat Hukum Ahok itu mengatakan, pihaknya akan buat pelaporan pada Rabu (11/1/2017) besok.
Humprhey membeberkan, Irena dalam kesaksiannya mengaku tidak bisa terima dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang diklaim memberikan sosialisasi budidaya ikan kerapu. Dan menganggap Ahok telah menyebarkan kebencian terhadap agama islam dengan mengutip Surat Al-Maidah ayat 51.
“Saya bisa katakan bahwa semua keterangan itu tidak benar. Keterangan tersebut bersifat palsu dan fitnah,” tegas Humphrey.
Dia mengungkapkan pada kesaksiannya, Irena juga menyebutkan bahwa Monas dilarang dijadikan tempat kegiatan keagamaan, namun Ahok memperbolehkan untuk kegiatan paskah umat kristiani.
“Kita akan minta ke majelis hakim untuk melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena kesaksiannya palsu,” ujarnya.
Sebelumnya dalam peroses sidang terjadi ketegangan antara Pengacara Ahok dengan umi Irena karena umi membeberkan laporannya yang menyatakan bahwa Ahok telah berulangkali melakukan penistaan Agama. (Neo)