MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam putusan Majelis Hakim di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (09/05/2017).
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah. “Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,” putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya.
Menanggapi putusan ini, tanggapan netizenpun beraneka ragam, berikut pro maupun kontra Netizen terkait putusan tersebut:
“Silahkan Dua Tahun di LP. Tapi media sosial akan menggilasnya 20 tahun!” tulis seorang netizen di Twitter.
“Vonis 2 tahun jauh dari keadilan. Tapi mengingat tersangka yang mesra dengan pemerintah menjadi wajar” tulis netizen lain yang kontra kepada Ahok.
“Dalam setiap titik nadir, selalu siapkan ruang untuk tetap yakin kepadaNYA, bahwa DIA tidak akan pernah mengecewakan kita.” tulis netizen lain yang juga kontra kepada Ahok.
“Alihkan dukungan ke pak Djarot.. Jgn sampai di intervensi.. Demi DKI yg sudah berwajah cantik.” ujar netizen lain yang pro kepada Ahok.
Baca Juga: Berikut 6 Deretan Kasus Penodaan Agama yang Berujung Penjara
Seperti yang dikethui, saat ini “Ahok” dan “Rutan Cipinang” menjadi trending topik di media sosial Twitter. Juga tak kalah ramai dibahas di media sosial lain seperti Facebook bahkan Instagram. (roqeem)











