• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Amzulian Rifai Nilai Ahok Berpotensi Memecah Belah Bangsa

by Achmad Zaenudin
18 February 2017 04:58
in Featured, Focus, Opini, Politik
0

(ilustrasi)

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) DKI Jakarta menunggu putaran kedua, hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang telah berstatus terdakwa kasus penodaan agama, belum juga diberhentikan dari jabatannya. Padahal, perbuatan yang dilakukan Ahok itu bisa dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi memecah-belah bangsa sebagaimana disebutkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014.

“Sangat berpotensi (memecah-belah bangsa) dong, pendapat saya pribadi ya, bukan institusi, sebagai orang hukum,” kata Amzulian Rifai Yang merupakan Ketua Ombudsman RI usai menerima Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Menurut Amzulian yang juga seorang profesor hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, alasan Ahok tidak diberhentikan sementara tidak boleh hanya fokus pada ancaman lima tahun penjara.

Jika melihat kualifikasi tindak pidana dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014, tidak hanya ada terorisme, korupsi, tapi juga terdapat tindakan atau perbuatan yang berpotensi untuk memecah-belah NKRI.

“Enggak perlu bicara lagi lima tahun. Ini kan cuma fokus pada lima tahunnya, kenapa tidak fokus pada terorisme dan segala macamnya itu,” kata dia.

Bunyi pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 adalah “Kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sebelumnya mantan Wagub DKI Jakarta Prijanto mengemukakan, kelakuan Ahok ini sudah melampaui batas, bahkan sudah berdampak nasional. Ahok sudah dianggap telah mencabik-cabik persatuan NKRI.

“Bagi saya, hanya orang atau pejabat yang aneh bahkan bodoh kalau membela Ahok itu. Ahok ini mau memecah belah NKRI. Lihatlah ucapan-ucapannya. Perilaku dan tindakannya sudah menyimpang dari norma-norma kepemimpinan,” jelas Prijanto.

Amzulian mengaku telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait masalah status hukum Ahok yang belum jelas. Laporan tersebut, ujar dia, diterima Ombudsman sehari sebelum pemungutan suara kemarin, Rabu (15/2/2017).

“Kemarin sudah masuk satu atau dua (laporan) terkait dengan itu (status Ahok), yang kami tak punya pilihan lain, kecuali menindaklanjuti,” kata dia.

Menurut Amzulian, setelah menerima aduan itu, Ombudsman tentu tidak ingin langsung bicara kepada publik. Pihaknya menahan diri untuk berkomentar karena tidak ingin mengganggu ketenangan proses penyelenggaraan Pilkada selama ini.

“Kita berupaya untuk tidak memengaruhi opini, maka kita tidak bersuara. Kita klarifikasi sesuai kewenangan Ombudsman sehingga tidak masuk dalam wilayah politik, tapi kita adalah (untuk menggali) apakah ada maladministrasi di situ, misalnya,” ujar dia.

Amzulian mengatakan, Kemendagri perlu segera mengambil sikap dalam persoalan Ahok tersebut. “Ada ketegasan lah dari pemerintah terkait status itu. Apa sih sikap pastinya. Kita akan mengawasi dan berkoordinasi juga,” kata dia.

“Tapi sekali lagi, ini kan suatu perdebatan yang saya yakin tentu Mendagri juga secara bijaksana akan melihat masukan-masukan, aspek-aspek tak hanya yuridis, justru Bapak Mendagri hadir di sini sangat responsif,” ujar dia kepada awak media. (Bams)

Comments

comments

Previous Post

​Ahok-Djarot Sulit Menang Di Putaran 2, Anies-Sandi Berpeluang Meraih Kemenangan

Next Post

Zlatan Ibrahimovic Buktikan Kapasitas

Achmad Zaenudin

Next Post
Zlatan Ibrahimovic Buktikan Kapasitas

Zlatan Ibrahimovic Buktikan Kapasitas

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia