• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

ARUN: Salah Kaprah ‘Bola Panas’ Ahok Dihadapkan ke Mendagri

by Media Harapan
15 February 2017 12:01
in Featured, Hukum & Kriminal, Politik
0

Serah terima Plt Gubernur DKI. ©2016 (Foto : Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)

​MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ketua Umum DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara, Bob Hasan, SH, MH mengatakan salah kaprah jika permasalahan tersebut dilimpahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Bob menjelaskan, penonaktifan sementara kepala daerah yang tersandung kasus hukum semuanya sudah diatur didalam perundang-undangan. “Seorang kepala daerah yang sedang menjalankan proses hukum dan menyandang status tersangka atau terdakwa tidak mungkin dapat melakukan tugas pemerintahan sampai adanya keputusan tetap atau incraht,” kata Bob, Selasa (14/2).

Terkait persoalan Ahok, Bob mengatakan status Ahok sebagai terdakwa penistaan agama tidak dapat diaktifkan kembali oleh Mendagri. “Intinya ditahan atau tidak ditahan seorang kepala daerah dalam hal ini Ahok menjadi penentu bagi pembuat kebijakan untuk mengaktifkan kembali atau tidak. Saya kira tidak perlu Presiden mengeluarkan Perppu terhadap persoalan ini,” jelasnya.
Terkait dengan ungkapan Mendagri, Tjahjo Kumolo yang menunggu Tuntutan dari Jaksa, Bob mengatakan kalau itu merupakan Indikator, bahwa Mendagri selaku Eksekutif menantikan Putusan dari Lembaga Peradilan. 

“Karena tentang status Ahok dengan keberadaannya tidak terlepas dari keputusan Penegak Hukum yang sudah barang pasti mengacu pada Undang-Undang yang menyatakan bilamana terdapat ancaman sangsi Hukuman minimal 5 tahun maka sebagaimana Undang-Undang dapat dilaksanakan dengan segera menonaktifkan Ahok dan memberhentikan Ahok setelah mendapatkan keputusan tetap (Inkrah).” katanya

Bob menambahkan bahwa tidak elok jika ‘bola panas’ tersebut dihadapkan pada Mendagri. Karena persoalan tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan, penyidikan sampai ke penuntutan yang merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

“Tentang adanya hak angket yang dikeluarkan oleh DPR merupakan hak daripada anggota dewan. Saya yakin pemerintah dapat menjawab hak mempertanyakan terkait keputusan tersebut. Dan saya dapat mengatakan tidak ada konstitusi yang ditabrak. Saya hanya menjelaskan disini secara garis besar dan intinya saja karena melihat persoalan ini dapat juga ditinjau dari segi hakekatnya.” tegas Bob 

Comments

comments

Tags: AhokARUNMENDAGRIPEMPROV DKI
Previous Post

Saksikan “Quick count Pilkada DKI Jakarta bersama LSI Denny JA”

Next Post

Anies-Sandy unggul Pada Quick Count dan Exitpool Pilkada DKI Jakarta

Media Harapan

Next Post

Anies-Sandy unggul Pada Quick Count dan Exitpool Pilkada DKI Jakarta

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

Sambut Baik Klarifikasi Kemhan soal Hijab, DDII Desak Hak Mahasiswi Mundur Dipulihkan

24 August 2026 08:31
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia