• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Aturan Baru, Batas Usia Minimal Perkawinan Ditetapkan Umur 19 Tahun

by Media Harapan
14 September 2019 07:38
in Featured, Gaya Hidup, Nasional
0
Aturan Baru, Batas Usia Minimal Perkawinan Ditetapkan Umur 19 Tahun

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Maria Astuti berpandangan pernikahan dini perlu dikendalikan untuk menyiapkan generasi yang berkualitas. Menurutnya, kesiapan berkeluarga merupakan salah satu kunci terbentuknya ketahanan keluarga, yang juga diharapkan nantinya dapat melahirkan generasi yang juga berkualitas.

 

Hal tersebut diungkapkannya usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

 

“Yang menjadi bahan pertimbangan bahwa ketika anak menikah sebelum usia matang, maka pengasuhan anak pun cenderung berjalan tidak maksimal. Karena itu, harapan kita batas minimal usia perkawinan menurut pertimbangan yaitu usia 19 tahun,” jelas Endang Maria.

 

Politisi Partai Golkar ini memaparkan, batas minimal usia perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki merupakan usia yang dirasa pas dengan mempertimbangkan kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan.

 

“Sebab, fakta di lapangan, khususnya anak-anak di pedesaan yang meskipun baru usia 16 tahun sudah dianggap dewasa dan disuruh menikah. Padahal, dari sisi reproduksi dan psikis belum tentu siap,” ungkapnya.

 

Endang menambahkan, diharapkan kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi perempuan akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah serta menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta bayi cacat lahir. Selain itu, terpenuhinya hak-hak anak juga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

 

Ia juga meminta, nantinya Kementerian terkait untuk aktif melakukan sosialisasi secara masif untuk menghindari praktik perkawinan anak.

 

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan, menaikkan batas usia perkawinan perempuan yang sama dengan usia perkawinan laki-laki yaitu 19 tahun perlu dilakukan. Sebagai upaya menyelamatkan 80 juta anak Indonesia, sehingga akan tercipta generasi emas berkualitas, sesuai cita -cita pembangunan nasional. (ann,dia/er)

Comments

comments

Previous Post

DPR Tetapkan Lima Pimpinan KPK

Next Post

Tekan Angka Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23 Persen

Media Harapan

Next Post
Sri Mulyani Hattrick Menkeu Terbaik Asia Pasifik

Tekan Angka Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23 Persen

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia