MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP), resmi dilepaskan pihak Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (15/3) malam.
Hal ini disampaikan istri SBP, Ernalia Bintang melalui pesan singkat elektronik, Kamis (16/3) pagi.
“Kepada semua tim lawyers SBP. Hari ini berkat bantuan semua Tim lawyers, Mas Bintang dilepaskan dari tahanan,” tulis Erna, Kamis (16/3) pagi.
Mengenakan kerudung cokelat dipadu baju putih dan selendang hijau, Erna menjemput langsung suaminya yang ditahan di tahanan Narkoba PMJ.
Erna juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada tim kuasa hukum aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu.
Mulai dari Ketua Tim Assegaf hingga Yusril Ihza Mahendra selaku koordinator kuasa hukum kasus yang menjerat dosen fakultas teknik Universitas Indonesia tersebut.
“Saya beserta seluruh keluarga mengucap terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua Tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai Koordinator,” urainya.
Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya pemufakatan makar. (Cecep Gorbachev)