MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Ini artinya Ahok tidak akan menjalankan pidananya di penjara, melainkan hanya wajib lapor saja selama 2 tahun. Tuntutan yang di jatuhkan kepada Ahok sangat berbeda dengan kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya, berikut 6 kasus Penodaan Agama berikut berujung jeruji penjara:
1. Hina Agama Hindu, Rusgiani dipenjara 1 Tahun 2 Bulan
Rusgiani (44), seorang Ibu Rumah Tangga di Bali dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor” kata Rusgiani. Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara.
2. Sebastian Joe Divonis 5 Tahun Penjara karena menghina Islam
Sebastian Joe, yang ditangkap tanggal 3 Juli 2012 karena penistaan agama via jejaring sosial, akhirnya divonis penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Selasa (06/11/2012). Sebastian Joe membuat beberapa tulisan di jejaring sosial Facebook yang memiliki tendensi untuk menghina Islam dan seolah ingin membuat agama sendiri.
Namun hukuman Sebastian Joe, diperberat. Pengadilan Tinggi Bandung menambah hukuman penjara Sebastian dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
3. Tajul Muluk alias H. Ali Murtadha Dipenjara 4 Tahun Atas Kasus Penodaaan Agama
Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura pada tahun 2011 lalu. Akhirnya pada 12 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis dengan hukuman 2 tahun penjara atas dakwaan penodaan agama. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.
4. Antonius Richmond Bawengan Divonis 5 Tahun Atas Kasus Penodaaan Agama Islam dan Katolik
Bermula sekitar tahun 2010. Saat itu, Antonius yang memegang KTP Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya. Disana dia malah terjerat hukum karena menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Katolik dan Islam. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Temanggung memvonis Antonius 5 tahun penjara pada 8 Februari 2011.
5. Lia Eden Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan, Lia Eden, divonis dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Lia terbukti bersalah melakukan penistaan dan penodaan agama. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sujbacran, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (2/6/2009). Sebelumnya, Lia pernah dihukum untuk kasus yang sama pada 2006.
6. Arswendo Atmowiloto divonis 5 tahun penjara karena dianggap menghina Nabi Muhammad
Arswendo Atmowiloto yang merupakan pimpinan redaksi sebuah tabloid “Monitor” yang sangat terkenal di era 1991. Saat itu, pada edisi 15 Oktober 1990, tabloid Monitor menurunkan hasil angket mengenai tokoh yang paling dikagumi pembaca.
Hasil angket itu cukup mengejutkan. Sebab Nabi Muhammad hanya menempati urutan kesebelas. Sementara Aswendo Atmowiloto menempati peringkat ke sepuluh, satu tingkat di atas Nabi Muhammad. Lantas ia pun dianggap melakukan penodaan agama. Ia kemudian dijerat pasal 156a KUHP, dan mendekam di penjara selama lima tahun. Tabloid Monitor pun terpaksa berhenti terbit selamanya.