• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Berikut Ketentuan Baru Proses Pelaksanaan Kampanye PILKADA

by Media Harapan
9 September 2020 08:45
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Berikut Ketentuan Baru Proses Pelaksanaan Kampanye PILKADA

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan baru di dalam proses pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama yang diatur adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye akan dibatasi.

”Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang dan rapat umum hanya dilaksanakan 1 kali dalam pemilihan bupati/wali kota dan 2 kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring tetapi kehadiran fisik hanya dibatasi 100 orang,” ujar Ketua KPU saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas secara daring, Selasa (8/9).

Untuk kampanye, Ketua KPU sampaikan harapannya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas dan tatap muka berdialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan dengan daring.

“Begitu juga untuk kegiatan debat publik atau debat terbuka. Jumlah yang bisa hadir dalam satu ruangan debat publik itu 50 orang. Jadi kalau ada 2 pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi menjadi 2 kontestan,” ungkap Ketua KPU seraya menambahkan jikaalau ada 3 berarti 50 orang kehadirannya itu akan dibagi ke dalam 3 pasangan calon, begitu seterusnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU juga menyampaikan bahwa Presiden saat Ratas memberikan arahan agar proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di seluruh tahapan itu memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Jadi ini syarat yang tidak boleh ditawar, ini mutlak. Harus dapat diterapkan, dipatuhi oleh seluruh pihak bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, tapi juga oleh peserta pemilu, dan juga oleh pemilih,” ungkap Arief seraya menegaskan pesan Presiden tersebut bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. (MH)

Comments

comments

Tags: KAMPANYE PILKADAKENTENTUAN KAMPANYE PILKADAKETUA KPUKPUPilkada 2020
Previous Post

Banyak Pelanggaran, Presiden Keluarkan Arahan Soal Penerapan Prokes Saat Pilkada

Next Post

KH Didin Hafidhuddin: Politik Permudah Dakwah

Media Harapan

Next Post
Kyai Didin

KH Didin Hafidhuddin: Politik Permudah Dakwah

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia