MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Bank Indonesia meyakini kebijakan pemerintah menaikkan tarif administrasi pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mencapai tiga kali lipat tidak akan berkontribusi signifikan terhadap laju inflasi.
“Tadinya saya khawatir kenaikan harga STNK itu akan menekan inflasi tapi ternyata sudah diklarifikasi bahwa bukan pajak STNK yang naik. Jadi tidak khawatir dengan itu,” kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.
Agus menuturkan pihaknya lebih menyoroti tekanan inflasi akibat penyesuaian subsidi listrik untuk pelanggan listrik golongan rumah tangga 900 volt ampere (va) pada Januari 2017 ini.
Terkait subsidi listrik, pemerintah sebenarnya hanya mencabut subsidi yang selama ini diberikan untuk sebagian pelanggan rumah tangga 900 volt ampere (va) karena sebagian pelanggan dalam segmen ini dinilai tidak layak lagi mendapatkan subsidi.
Selain penyesuaian subsidi listrik, pada Januari 2017 ini, kata Agus, tekanan inflasi juga bertambah dari kebijakan PT. Pertamina yang menaikkan harga Bahan Bakar Minyak kelompok umum yakni Pertamax, Pertamax Turbo, dan lain-lain.
Oleh karena penyesuaian harga pada tarif energi di Januari 2016 tersebut, sejauh ini, Agus memperkirakan inflasi pada Januari 2017 sebesar 0,6-0,7 persen.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Agus mengatakan, inflasi di Indonesia cenderung rendah selama lima tahun terakhir. Namun Inflasi rendah itu juga karena penurunan harga-harga barang dan jasa secara global akibat menurunnya permintaan.
Pada 2016, inflasi tahunan berada di 3,02 persen (yoy), sedangkan pada 2015, inflasi tahunan berada di 3,35 persen (yoy). Pada 2017, BI menargetkan inflasi tahunan berada di 3-5 persen. (Ze)
Sumber: Antara












