MEDIAHARAPAN.COM, Bandar Sribegawan – Brunei Darussalam berencana menerapkan hukuman rajam dan cambuk bagi pelaku LGBT, di bawah serangkaian reformasi hukum pidana.
Undang-undang baru akan berlaku pada Rabu depan, menjadikan kerajaan kecil itu sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menghukum mati pelaku hubungan seks sesama jenis.
Homoseksualitas sudah ilegal dan dijatuhi hukuman penjara yang lama di Brunei. Namun, negara ini sedang dalam proses memperkenalkan sistem hukum syariah untuk hukuman pidana.
Sultan Hassanal Bolkiah, yang memerintah Brunei dengan monarki absolut, pertama kali memperkenalkan langkah-langkah di bawah Hukum Pidana Syariah pada tahun 2014, menjatuhkan denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran seperti kehamilan di luar nikah atau meninggalkan shalat Jumat.
Namun, undang-undang yang menargetkan orang-orang LGBT dibatalkan setelah protes internasional, termasuk boikot terhadap Hotel eksklusif Beverly Hills milik sultan di California.
Tetapi, Sultan tampaknya sekarang akan menerapkan undang-undang, yang dia sebut sebagai “bimbingan khusus” dari Allah SWT.
Sekitar dua pertiga dari 420.000 penduduk negara kaya minyak itu adalah Muslim , sementara itu juga rumah bagi komunitas Kristen dan Buddha yang signifikan. (independent/bilal)