MEDIAHARAPAN.COM, Batusangkar, Sumatera Barat-Membangun jalan, irigasi, pasar, sekolah, perkantoran dan fasilitas umum lainnya, itu adalah mengandalkan pajak dan retribusi daerah, terutama kegiatan pembangunan yang dananya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD Tanah Datar, sesuai potensi pajak yang ada, ditargetkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sebelumnya sebesar Rp115 miliar. Sementara untuk tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp146 miliar. Salah satu diantaranya yaitu bersumber dari pajak hotel dan restoran.
Hal itu dikatakan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ketika membuka secara resmi sosialisasi pajak daerah tahun 2019, bagi wajib pajak hotel dan restoran/rumah makan di wilayah Kabupaten Tanah Datar, pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, Senin (27/05) di Gedung Indo Jolito Batusangkar.
Terkait pajak hotel dan restoran/rumah makan ini bupati menyebut selama ini relatif rendah. Yang banyak dibayarkan yaitu pajak hotel dan restoran berskala besar
“Pajak hotel dan restoran tidak hanya berdasar pada perda semata namun sudah diatur dalam Undang-Undang dan ini sudah secara nasional (pemerintah pusat) yang menetapkan, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, “ucapnya.
Bupati sampaikan bahwa Undang-Undang itu acuannya dan diperkuat Perda, soal pembayaran pajak bukan dibebankan pada pelaku usaha namun kepada konsumen.
Bupati juga berharap partisipasi pelaku usaha untuk memungutnya dari konsumen, jika tidak, tentu akan ada sangsi hukum dari pemerintah dan di Tanah Datar sangsi hukum ini masih belum diberlakukan.
Sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Adrion Nurdal selaku fasilitator dan OPD yang menaungi pemungutan pajak hotel dan restoran ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan menjalin kerjasama antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha hotel dan restoran/rumah makan yang berada diwilayah Kabupaten Tanah Datar.
“Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dengan pengusaha hotel dan restoran yang saat ini kita undang sebanyak 150 orang. Kedepannya setelah sosialisasi ini kita juga berharap kesadaran bagi setiap pelaku usaha untuk taat dalam membayar pajak dan retribusi bagi peningkatan PAD, “ucapnya.
Adrion juga menyebut jika pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara dan dengan pajaklah inilah pemerintah melaksanakan pembangunan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar Tatang Hermawan selaku narasumber dalam paparannya menyampaikan kewajiban membayar pajak bagi pelaku usaha maupun warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Tatang juga menyebut dasar hukum pajak daerah yaitu Perda Tanah Datar Nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Ini juga diperkuat Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah.
Dikatakannya, Pajak Daerah menurut Perda Nomor 6 Tahun 2011 pasal 1 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita sebagai konsumen apabila makan direstoran, atau menginap di hotel ada pajaknya dan itu harus kita bayar, yaitu sebesar 10 persen dari total yang kita bayarkan. Jadi pajaknya sudah langsung ditanggung konsumen, jadi pengusaha tidak perlu takut kehilangan pelanggan, karena ini sudah otomatis, “ucapnya.
Pada kesempatan itu Bupati Irdinansyah Tarmizi juga memberikan piagam penghargaan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang tertib dan tepat waktu dan sesuai peraturan dan Undang-undang dalam pembayaran pajaknya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman, Forkopimda dan undangan lainnya. (Irfan F)






