MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo Jum’at (30/12/2016)
Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang diamankan dan kasus apa yang melilit mantan Wakil Bupati Klaten itu.
Diketahui Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri. (MH007)
Sumber: Antara