MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Sidang Ke-18 Kasus Penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang hari ini ditunda tak lepas dari pantauan kaum buruh, Presiden KSPI Said Iqbal menilai penundaan sidang yang beragendakan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) tak ubahnya seperti sinetron Hukum.
Said Iqbal mengatakan, Berulangkali KSPI dan buruh Jakarta menggelar aksi menyuarakan tolak upah murah di Jakarta karena sebagai barometer upah layak di Indonesia, tolak penggusuran, tolak reklamasi, dan ditambah lagi dengan tidak tersentuh hukumnya Gubernur Ahok dalam beberapa kasus seperti dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras, reklamasi Teluk Jakarta dan pembelian lahan Cengkareng.
“Dan puncaknya pada hari ini, Selasa 11 April 2017, buruh berpandangan telah terjadi sinetron hukum terhadap persidangan Gubernur Ahok di Pengadilan Jakarta Utara yang ditunda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya karena belum selesai di ketik tuntutannya.” Beber Iqbal di Jakarta, Selasa (10/4/2017)
Padahal menurut Iqbal, JPU adalah para jaksa senior yang beratus-ratus kali pernah menjalani persidangan, dan semakin di dramatisir dengan seolah-olah ini akibat “lpenolakan dan keberatan dari penasehat hukum.
“Sempurna sudah “sinetron hukum” ini dipertontonkan di hadapan buruh dan rakyat bahwa Gubernur Upah Murah, Gubernur Pro Penggusuran, dan Gubernur Pro Reklamasi. Hal ini, patut diduga Ahok tidak akan tersentuh oleh hukum.” Sesal Iqbal
“Buruh mengecam sinetron hukum ini,” pungkasnya. (MH007)