MEDIAHARAPAN.COM, Bekasi – Ketua MIUMI Kota Bekasi Wildan Hasan menegaskan fenomena crosshijaber di media sosial terlarang di dalam Islam.
“Hal tersebut hukumnya haram baik karena penyimpangan orientasi seksual maupun sebagai cara agar dapat bergaul rapat dengan perempuan dengan maksud maksud yang tidak baik.” kata Wildan dalam keterangan resminya, Senin (14/10).
Lanjut Pengurus MUI Kota Bekasi Komisi Pengkajian dan Penelitian itu, jika disebabkan oleh penyimpangan seksual jelas keharamannya dalam syariat Islam. Penyimpangan seperti ini harus ditindak tegas dan diberikan terapi agar kembali kepada fitrahnya sebagai laki-laki.
“Apabila crosshijaber terjadi karena seorang laki laki normal memiliki maksud buruk kepada kaum perempuan, maka saya setuju dengan pendapat pak Reza bahwa hal tersebut bisa masuk ke wilayah tindak pidana.” ujar Wildan.
“Dalam Islam tindakan mengenakan pakaian perempuan saja sudah merupakan hal terlarang apalagi digunakan sebagai tipu daya dalam rangka melakukan kejahatan seksual kepada kaum perempuan.” sambungnya.
Anggota Majelis Tafkir PP Persis itu berpendapat bahwa perilaku tersebut harus segera mendapatkan penanganan yang tegas dan menyeluruh,
“Sebab bisa juga merupakan konspirasi pihak pihak yang tidak menyukai Islam untuk memburukkan citra umat Islam khususnya kaum muslimah.” cetusnya.
Wildan juga mengatakan bahwa perilaku tersebut tentu saja sangat memprihatinkan dan meresahkan. Di zaman yang saat ini serba boleh dan bebas atas nama HAM dan toleransi, tantangan bagi umat Islam khususnya para ulama dan para dai semakin berat untuk membentengi dan menyadarkan umat dari perkara-perkara yang menyimpang dari aqidah dan akhlaq Islam.
“Proyek merusak tatanan hidup masyarakat yang agamis semacam homoseksualitas, LGBT, free sex dan lain sebagainya adalah proyek iblis internasional.” katanya.
Oleh karena itu, imbuh wildan, harus dihadapi dengan segenap kekuatan dan oleh seluruh lapisan masyarakat dari pemerintah sampai warga negara, dari kebijakan pemerintah sampai kesadaran masyarakat.
“Semua harus memiliki kesadaran yang sama atas bahaya hal tersebut dan melakukan gerakan bersama untuk menangkal dan mengenyahkan bahaya-bahaya itu.” tandas Founder Rumah Baca ‘Baitul Hikmah’ Bekasi tersebut. []