MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Langkah sigap Polres Metro Jakarta Utara patut di acungkan jempol, pasalnya Selama dua puluh delapan hari, sejak tanggal 1 hingga 28 Maret 2017, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Polsek jajaran berhasil menyita narkoba bernilai ratusan juta dan menangkap 39 tersangka pelaku.
“39 tersangka yang ditangkap tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 34 kasus yang dilakukan Polres dan Polsek jajaran,” ujar Kapolres Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI, didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Jorat Robertus Sitinjak saat menggelar pres release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (29/03/2017).
Kapolres menjelaskan, dari 34 kasus tersebut didominasi perkara penyalagunaan narkoba jenis sabu, dimana sebanyak 31 kasus terkait penyalagunaan narkoba jenis sabu, sedangkan sisanya penyalagunaan narkoba ganja jenis gorilla.
“Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 31 kasus dengan barang bukti 117,66 gram, bila dirupiahkan Rp 176.490.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan 1.127 jiwa. Untuk kasus narkotika ganja jenis tembakau sintetis gorilla sebanyak dua kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 132 gram, bila dirupiahkan Rp 39,6 juta dan bila diperkirakan dapat menyelamatkan 660 jiwa,” ungkapnya.
Selain itu, Dalam kasus narkoba jenis gorilla dijelaskan, para tersangka mengedarkannya melalui media sosial. Pelaku menjual narkoba tersebut dalam bentuk paketan yang dikemas dalam plastik, yang dihargai senilai 350 ribu.
Dan dalam kurun waktu 3 bulan menjalankan bisnis haramnya, para tersangka sudah meraup keuntungan senilai 200 juta.
“Dipesan melalui online, kemudian barang yang mereka dapat mereka pecah-pecah dan kembali mereka jual melalui media sosial seharga 350 perpaket,” ungkap Kapolres.
Saat ini Pihak Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami asal barang haram tersebut. [MH007]
Soucre: Tribratanews











