• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

DDII Bogor: Kasus GKI Yasmin Pelanggaran Hukum, Bukan Intoleransi

Halim mengatakan, jangan sampai isu toleransi menutupi adanya pelanggaran hukum.

by Bilal
17 January 2020 20:46
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
DDII Bogor: Kasus GKI Yasmin Pelanggaran Hukum, Bukan Intoleransi
0
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Bogor – Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Bogor Ustaz Abdul Halim mengatakan warga Muslim Bogor khususnya warga Muslim di Curug Mekar (Yasmin), Bogor Barat, menyayangkan adanya tuduhan intoleran karena menolak keberadaan GKI Yasmin.

Pihaknya menegaskan bahwa kasus GKI Yasmin adalah kasus pelanggaran hukum, bukan masalah toleransi. “Masalah GKI Yasmin itu soal pelanggaran hukum, namun digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring opini dari yang seharusnya hanya kasus hukum, dibelokkan menjadi isu-isu keji yang dialamatkan pada warga seperti sebutan intoleran,” ujarnya usai acara dialog terkait isu keagamaan dan rumah ibadat di Hotel Mirah Bogor, Kamis (16/1/2020) dalam keterangan persnya.

Selama ini, kata Halim, toleransi beragama di sekitar Yasmin sudah berjalan dengan baik. “Di Yasmin ada empat gereja yang selama ini rutin beribadah, mereka baik-baik saja sebab tidak ada masalah dengan warga, juga tidak ada masalah hukum yang terjadi hingga hari ini,” jelasnya.

Halim yang juga menjadi warga Yasmin mengatakan, jangan sampai isu toleransi menutupi adanya pelanggaran hukum. “Jadi toleransi beragama itu harus ada, tapi terhadap pelanggar hukum itu tidak ada toleransi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus GKI Yasmin muncul ketika ditemukannya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB. Dan pelakunya, Munir Karta sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bogor pada Januari 2011 lalu.

Sementara itu, status hukumnya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya pada 2008 tentang pembekuan IMB GKI Yasmin dan putusan MA tahun 2013 tentang pidana pemalsuan tanda tangan warga dalam proses pembuatan IMB GKI Yasmin. []

Comments

comments

Tags: GKI Yasmin
Previous Post

Wapres Terima Kunjungan Dubes AS

Next Post

Kasus GKI Yasmin, Warga: Kami Berpegang pada Putusan MA

Bilal

Next Post
Kasus GKI Yasmin, Warga: Kami Berpegang pada Putusan MA

Kasus GKI Yasmin, Warga: Kami Berpegang pada Putusan MA

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia