MEDIAHARAPAN.COM,Bengkulu — Mahasiswa gabungan dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu melakukan aksi unjuk rasa yang mengepung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Selasa (24/9/2019).
Sekitar lima ribu mahasiswa berunjuk rasa tersebut menolak rencana pengesahan RKUHP yang rencananya akan segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Aksi tersebut mendapat kawalan ketat dari pihak kepolisian yang berjaga di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu lengkap dengan alat pengamanan.
ribuan demonstran yang berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Bengkulu, berakhir ricuh di awali aksi saling dorong antara petugas, dan massa. Bahkan, merusak mobil polisi.
Aksi tersebut tegabung dalam gerakan Pemuda Raflesia yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi di Kota Bengkulu.
Massa yang terdiri dari perguruan tinggi Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Politeknik Kesehatan Belengkulu, Universitas Dr. Hazairin Bengkulu, Universitas Institut Agama Islam Negeri dan Gabungan Organisasi Pemuda Daerah yang menempuh Pendidikan di Bengkulu Serta kawan-kawan Aktivis Lingkungan dan Pertanahan.
Berikut Tuntutan Aksi :
1. Mendukung pelaksanaan yudisial riview uu kpk
2. Menolak pengesahan RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan.
3. Menuntut pemerintah melaksanakan pengkajian ulang terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
4. Menuntut Pemerintah Tuntaskan permasalahan Papua dengan pendekatan humanis
5. Mendesak pemerintah untuk Reforma Agraria,
6. Tolak Kenaikan BPJS,
7. Mengecam tindakan Pembakaran hutan dan lahan, serta mendesak pemerintah menentaskan permasalahan KARHUTLA
Aksi demo 24 September 2019 yang dilakukan mahasiswa dan aktivis Bengkulu juga dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia yang mengecam dan menuntut pemerintah Indonesia yang dipimpin Jokowi untuk bersikap tegas dan membatalkan RKUHP dan UU Tindak pidana korupsi Yang dinilai melemahkan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.