MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN JAKUT) melarang media untuk menayagkan secara langsung peroses jalannya sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok hari ini.
”Persidangan ini tidak live, untuk itu kameramen dipersilakan keluar, di ruangan ini hanya wartawan cetak dan tulis dan reporter. Silakan,” kata Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1/2017).
Namun Aparat Polisi yang berjaga diruang pengadilan menerjemahkan lain pernyataan hakim tersebut. Polisi melarang masuk semua awak media kedalam ruang sidang. hal ini berbuntut protes dari para wartawan yanbg hendak meliput proses sidang.
Sempat terjadi dorong dorongan antara Polsi dan Wartawan didepan pintu masuk.
”Ini tidak adil, kalau memang tidak boleh. Semuanya tidak boleh. Kita di sini dari pagi, sudah tidak dikasih layar maupun pengeras suara bagaimana kita bisa mengabarkan jalannya sidang,” kata salah satu wartawan, di depan pintu masuk ruang sidang.
Wartawan sempat melakukan negosiasi dengan kepolisian, namun mereka tetap tidak mengizinkan masuk. bahkan wartawan yg sudah berada didalam pun tidak diperbolehkan membawa Handphone maupun peralatan lainnya. (Neo)