• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Disertasi Halalkan Sex Bebas, Ustadz Zaitun: Ini Musibah

Milkul Yamin adalah konsep perbudakan

by Bilal
2 September 2019 09:55
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
Disertasi Halalkan Sex Bebas, Ustadz Zaitun: Ini Musibah

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Ketua Umum Wahdah Islamiyah (WI) Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin memandang lulusnya disertasi Abdul Aziz di UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakaarta yang menghalalkan hubungan sex di luar nikah sebagai musibah.

“Kita di MUI dan ormas Islam pertama menyikapi disertasi ini dengan ucapan innalillahi wa inna ilaihi raji’un”, ujarnya mengawali perbincangan tentang disertasi tersebut di Talkshow Indonesia Pagi TvOne, Ahad (1/9/2019).

Anehnya, Abdul Aziz justru merasa disertasinya bisa menjadi solusi mengatasi problem diskriminasi dan pelanggaran HAM. Ia berdalih, hubungan sex yang dihalalkan dalam Al-Qur’an ada dua. Hubungan sex dengan pasangan yang sah dan diikatboleh pernikahan dan hubungan sex dengan milk al-yamin, yang oleh Aziz diistilahkan dengan sex non marital.

Disertasi Abdul Aziz berjudul Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital. Dia menggunakan konsep Milk Al-Yamin dari intelektual liberal asalSuriah, Muhammad Syahrur, yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.

Aziz menyebut bahwa sering terjadi kriminalisasi terhadap hubungan seksual nonmarital. Aziz pun tak luput memberi beberapa contoh kasus dalam pelaksanaan hukum yang kemudian berujung kepada hukuman mati terhadap pelaku.

“Contoh kasus yang mengerikan itu tadi, hukuman mati karena dituduh zina seperti kasus di Aceh tahun 1999 dan di Ambon tahun 2001. Semua itu karena mereka memakai hukum Islam tapi menganggap hubungan seksual nonmarital itu masuk kelompok hubungan zina yang bisa dirajam.” papar Aziz.

“Memang di Al Qur’an ada ayat yang menjelaskan mengenai zina, tetapi definisi zina kan tidak ada itu.” lanjutnya.

Wasekjen MUI ini menanggapi hal tersebut dengan menyayangkan pendapat Aziz. Menurutnya, pembahasan definisi zina itu di kalangan para ulama sudah selesai dan masyarakat awam pun sudah tahu secara lumrah makna sebenarnya dari zina.

“Kalau definisi zina gak ada, saya tidak tahu kalau seorang doktor bicara begitu, pembahasan zina di kalangan para ulama itu sudah selesai. Bahkan orang-orang baru belajar Islam pun sudah tahu.” ujar UZR.

UZR menyebut bahwa persoalan tersebut terlalu sering disamarkan dengan istilah-istilah asing yang membuatnya kurang dipahami oleh masyarakat awam.

“Persoalan ini yang sebetulnya agak disamar-samarkan dan tidak diterjemahkan, kenapa tidak dijelaskan makna sebenarnya mengenai seks bebas di luar pernikahan? inilah yang kami sayangkan di zaman kita ini.” tanggap Ustadz Zaitun.

“Milkul Yamin itu artinya perbudakan, bukan komitmen seperti yang disebutkan oleh pak Abdul Aziz dan Syahrul juga. Milkul Yamin itu datang sebelum adanya Islam, dimana budak dianggap sebagai hak milik dan dilegalkan untuk melakukan perzinahan dengan budak tersebut. Namun setelah Islam datang, maka hal itu dihapuskan dengan menyempitkan persepsi itu dan membebaskan para budak.” jelas UZR.

“Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba Milkul Yamin itu dibawa kepada istilah hubungan seksual yang dilakukan secara komitmen suka sama suka diluar pernikahan. komitmen apa itu?” tangkas UZR lagi. “Kalau itu bilang saja sex bebas”, tegasnya.

Menurut UZR, penyamaran istilah seperti itu adalah sebuah musibah besar apalagi untuk masyarakat awam, karena perzinahan adalah persoalan yang langsung ditentang dalam ayat dalam Al Qur’an.

“Orang berzina saja itu sudah musibah, apalagi berzina dan merasa itu boleh, itu adalah musibah yang adzhom, dan para ulama dan tokoh harus berbicara, ini tidak boleh berlanjut sampai kemudian diamalkan.” tegas UZ

Kemudian UZR berpesan mengenai penghalalaan hubungan seksual pra-nikah bahwa masyarakat harus takut akan kedatangan musibah sebagai dampaknya.

“Takutlah kita akan kedatangan musibah. Kalau alasan, semua orang bisa cari pembenaran. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.” pesan UZR. []

Comments

comments

Tags: Disertasi Sex BebasWahdah IslamiyahZaitun Rasmin
Previous Post

Sambut Muharram, Warga Al Ikhlas VGH Bangun Semangat Hijrah

Next Post

Berhati-hatilah dengan Anies Baswedan!

Bilal

Next Post
Berhati-hatilah dengan Anies Baswedan!

Berhati-hatilah dengan Anies Baswedan!

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia