MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Usai ditangkap di Malaysia, Buronan kakap kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana (napi) Rutan Salemba.
“Maka mulai malam ini yang bersangkutan Saudara Djoko Tjandra menjadi narapidana di pemasyarakatan dan menjadi warga binaan di pemasyarakatan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Reynhard menjelaskan penempatan Djoko Tjandra di Rutan Cabang Mabes Polri itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan sekaligus dalam rangka proses pemeriksaan terpidana yang divonis 2 tahun penjara itu.
“Kemudian penempatan yang bersangkutan kami akan tempatkan sementara yang bersangkutan di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini di mana penempatan yang dilakukan di Cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini yaitu tentunya dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya,” Ungkap Reynhard.
Sebelum dijebloskan di Rutan Salemba, Bareskrim Polri melakukan penyerahan langsung Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
“Malam ini bahwa ada penyerahan terpidana kasus korupsi pengalihan cessie Bank Bali sesuai keputusan PK Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pid.sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (MH007)