Oleh: Achmad Sulhi
MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Pemungutan suara putaran pertama Pilgub DKI Jakarta baru saja ditetapkan dengan memutuskan pasangan Paslon No. 2 dan Pasangan Anies-Sandi masuk Putaran kedua. Namun sejumlah persoalan yang menyangkut data pemilih masih menjadi persoalan menahun. Kami sejak proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sudah sering menyampaikan baik melalui forum-forum yang diselenggarakan KPUD DKI Jakarta sendiri, bahkan melalui forum diskusi serta penyampaian via surat atas temuan-temuan data pemilih yang tidak sesuai ketentuan.
Kami menilai peran KPUD sudah sangat akomodatif namun membutuhkan regulasi yang mumpuni dalam menjamin kewibawaan KPUD sebagai penyelenggara perhelatan Pilgub DKI 2017 ini.
Keseriusan KPUD DKI ini harus dibarengi dengan semua perangkat pemerintahan dan masyarakat yang pro aktif dalam pendataan data pemilih yang akuntabel dan memenuhi akomodasi pemenuhan hak pilih tanpa diskriminasi dan intervensi dari pihak manapun jua.
Beberapa hal yang harus terpenuhi dan menjadi perhatian kita bersama adalah:
1. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Putaran Pertama yang masih berimplikasi kekisruhan pemilih yang tidak terdaftar tapi seolah dimobilisir harus segera dilakukan verifikasi secara factual karena patut diduda pemilih tersebut adalah pemilih yang digerakkan tidak tinggal sesuai domisili TPS yang diterobosnya.
DPTb berasal dari pemilih yang menggunakan Surat Keterangan (SUKET) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beserta perangkatnya sampai tingkat Satuan Pelaksana di Kantor Kelurahan.
Suket ini harus ditetapkan secara tegas dan mengikat dengan format yang telah ditetapkan melalui surat edaran Kemendagri, bukan yang dikeluarkan ataupun yang ditandatangani selain jajaran instansi Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Jumlah Suket pada putaran satu hanya 84.000an sedangkan keseluruhan DPTb kemarin berjumlah 237.003 orang. Dan bukti belum beresnya pendataan pemilih dan penerapan aturan, banyak pemilih yang tidak menggunakan Suket yang resmi dan terungkap setelah Tim Advokasi Anies-Sandi melaporkan temuan di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan 7 jenis Suket palsu yang telah digunakan pemilih. Bahkan ada pula pemilih yang dibiarkan masuk dengan menggunakan kartu NPWP bukan KTP Elektronik sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu diperlukan coklit factual pada DPTb putaran satu tersebut agar bersih dan bisa digunakan sebagai DPT Putaran kedua.
2. KPUD harus jelas dan tegas menetapkan kantor PPS, PPK dan KPUD Kota/Kabupaten sebagai tempat pendaftaran pemilih baru.
3.Pengawasan terhadap netralitas PNS dan pejabat publik dalam kampanye terselubung bagi Paslon tertentu dengan pemanfaatan fasilitas dan program pemerintah yang patut diduga untuk tujuan keji menggiring pemilih mendukung petahana.
4. Bawaslu dan jajarannya harus berani menindak pelanggaran Pilkada DKI dengan efek jerah sebagai pendudikan politik dan demokrasi yang berintegritas.
5. Polri dan TNI harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan rasa aman bagi pemilih, penyelengara dan semua warga Jakarta tanpa pandang bulu.
Kami juga masih mengkaji beberapa laporan resmi kepada Bawaslu DKI seolah lambat penanganan dan tidak ada keseriusan sehingga pelanggar dibiarkan bebas dengan keputusan yang aneh. Dan perlu dipertimbangkan untuk dilaporkan ke DKPP agar kembali ke jalan yang benar.
Sebagai tambahan, kami kembali meminta agar dalam Surat Keputusan KPUD DKI termuat perintah agar 2 jenis Suket yang ditetapkan ditempel pada papan pengumuman di tiap TPS. Dan kami menolak penambahan jumlah TPS.