MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Meski telah dieksekusi dan dengan alasan keamanan, Kejaksaan memutuskan Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tetap menjalani hukumannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob.
“Sudah dieksekusi sekitar 16.00 WIB, dengan mempertimbangkan faktor-faktor terkait dengan keamanan, maka LP Cipinang menempatkan (terpidana) menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob, ” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu (21/6/2017) malam.
Sebelumnya, santer beredar kabar bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan dipindah ke Rutan Cipinang, namun hingga malam hari eksekusi pemindahan Ahok tidak juga terlaksana.
Ahok menyandang status sebagai terpidana setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuktikannya bersalah secara jelas dan terang melakukan penistaan agama dan memvonisnya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Status penahanannya selama ini menjadi pertanyaan publik, karena sejak hari pertama vonis Ahok menjalankan hukumannya di Mako Brimob, meski sempat digiring ke LP Cipinang namun kemudian dipindah ke Mako Brimob di Kelapa dua Depok dengan alasan keamanan. (Roqem)











