• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Gerakan Indonesia Beradab Tuntut Kriminalisasi Ulama Dihentikan

by Media Harapan
22 February 2017 09:00
in Featured, Hukum & Kriminal, Megapolitan, Nasional, Politik
0
Gerakan Indonesia Beradab Tuntut Kriminalisasi Ulama Dihentikan

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Gerakan Indonesia Beradab yang terdiri atas 203 organisasi kemasayarakatan di Indonesia mengecam upaya kriminalisasi ulama melalui rekayasa hukum yang mengada-ada dan mencederai keadilan sosial ditengah masyarakat. Karenanya, Gerakan Indonesia Beradab meminta dihentikannya upaya kriminalisasi terhadap ulama.

Dalam pernyataannya, Gerakan Indonesia Beradab  mendesak penghentian kriminalisasi ulama itu. Pertama, mengecam keras upaya politisasi hukum dan menjadikan hukum serta aparatnya sebagai hamba kekuasaan, demi melindungi segelintir orang yang lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan daripada kemaslahatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

meminta pemerintah, khususnya para penegak hukum, untuk menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap para ulama, atas segala perannya dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berdakwah, menyampaikan kebenaran, memimpin dan membimbing umat, atau mengeuarkan fatwa, baik secara personal maupun secara institusional.

menuntut pemerintah, khususnya para penegak hukum, untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap para ulama atas peran keulamaannya sebagaimana yang tersebut di atas, baik secara personal maupun institusional.

meminta pemerintah untuk mencopot seluruh aparat penegak hukum yang telah melakukan politisasi hukum, untuk melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, dan membersihkan institusi Kepolisian dari oknum-oknum yang telah mengkhianati keadilan, profesionalisme, perlindungan dan pelayan masyarakat.

Gerakan terdiri dari asosiasi, forum, ikatan, lembaga komunitas, majelis, sekolah dan yayasan ini menilai, upaya kriminalisasi terus dilakukan dengan mencari-cari atau memaksakan kesalahan, atau melalui pasal-pasal yang ditarik ulur.

“Upaya kriminalisasi ini sangat menggelisahkan, menciderai rasa keadilan, mengganggu ketentraman sosial, melemahkan supremasi hukum, mencabik-cabik integrasi kebangsaan, serta menihilkan toleransi demi kepentingan segelintir petualang kekuasaan,” kata Bagus Riyono, Ketua Presidium Gerakan Indonesia Beradab (MH007)

Comments

comments

Previous Post

Indonesia Bahas Perjanjian Perdagangan Bilateral dan Investasi dengan Australia,

Next Post

Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 ribu, Begini Rinciannya

Media Harapan

Next Post
Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 ribu, Begini Rinciannya

Kemenag Tetapkan Kuota Haji Tahun ini 221 ribu, Begini Rinciannya

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

Wisuda 73 Santri SHQ, UBN: Al-Qur’an Harus Diamalkan Sepanjang Hayat

16 July 2026 21:48
Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

Nggak Cuma Vendor dan Dekor, Ini Persiapan yang Harus Diperhatikan Sebelum Menikah 

16 July 2026 21:38

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

Katarak Mata: Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Menjaga Penglihatan Sejak Dini

23 July 2026 05:33
Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

Rumah Awet Bertahun-Tahun? Kenali Jenis Rayap yang Bisa Mengurangi Usia Bangunan

23 July 2026 05:31
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia