MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menonaktifkan Irjen Pol Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina Harian GMBI.
Penonaktifan Anton tertuang dalam surat keputusan Nomor : 01-khusus/SK/DPP LSM GMBI/I/2017, yang langsung ditandatangani ketua umum Fauzan Rachman.
“Berdasarkan hasil rapat DPP LSM GMBI dan keputusan Ketua Umum, kedudukan ketua dewan pembina atas nama Irjen Pol Anton Charliyan dinyatakan demisioner, dalam pengertian dinonaktifkan, terhitung mulai hari ini,” kata Asisten bidang hukum DPP LSM GMBI Fidelis Giawa, di Markas GMBI Bandung, Sabtu (21/1).
Dia merasa penonaktifan terhadap Anton ini perlu untuk menjaga netralitas, objektifitas dan kepastian penegakan hukum yang dilakukan jenderal polisi bintang dua tersebut. Sehingga pihaknya meminta tidak perlu mengaitkan lagi kedudukan Anton yang mana sebelumnya dianggap melindungi GMBI.
“Sehingga dipandang oleh kami perlu untuk menjaga objektifitas, netralitas, dan kepastian hukum. Kami ingin kasus Rizieq murni proses hukum,” katanya seraya menyebut hal itu sudah berdasarkan komunikasi langsung dengan Anton.
Dia mengatakan, surat keputusan penonaktifan Anton akan disampaikan Kapolri, dan Komisi III DPR.
“Tanggapan dari beliau enggak ada masalah. Sebab, sejak awal yang membutuhkan dewan pembina itu kami, bukan beliau yang mengajukan,” jelasnya. (Neo)
Sumber: Merdeka.com





