MEDIAHARAPAN.COM, Bandung – KAMMI Kab.Bandung mengikuti aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual pada minggu 28 April 2019 berlokasi di CFD Dago.
Dengan membawa nama Gerakan Peduli Perempuan atau yang disingkat menjadi #GPP, gerakan tersebut merupakan gerakan gabungan yang terdiri dari organisasi dan komunitas perempuan se-Bandung Raya. Puluhan perempuan yang tergabung dalam Gerakan Peduli Perempuan melakukan aksi theatrikal dengan Freezee Mob dan menutup mulut. Hal itu sebagai simbol bahwa RUU P-KS tidak mewakili semua suara dari perempuan dengan menutup mulut mereka.
Dalam press release nya, #GPP mengatakan bahwa masih terdapat kerancuan di dalam RUU tersebut sehingga perlu ada nya peninjauan ulang dan penggantian redaksi.
“Masih banyak ambiguitas dalam pasal yang terdapat didalam RUU P-KS, seperti pada Bab 1 pasal 1 tentang definisi dari kekerasan, lalu di pasal 2 tentang definisi dan tujuan, dan juga pasal 11 yang menyatakan tentang bentuk-bentuk dari kekerasan itu sendiri” Ujar Marcia, Ketua dari #GPP yang juga sebagai Pengurus KAMMI Kab.Bandung.
“Kami selama ini tidak diam, Kami menganalis dengan kritis apa yang sebenarnya ada di dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual itu melalui naskah akademik RUU P-KS. Dan kami sepakat untuk menolaknya”.
Dengan adanya aksi dari Gerakan Peduli Perempuan pagi itu, massa aksi tersebut mendeklarasikan bahwa mereka ada di dalam barisan yang Menolak RUU P-KS sebagai bentuk rasa kepedulian terhadap perempuan yang ada di Indonesia. (bilal)