• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Gus Sholah: Pemerintah Tak Perlu Wajibkan Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag

Gus Sholah menuturkan pemerintah tidak perlu mengurusi semua hal.

by Bilal
1 December 2019 10:23
in Featured, Nasional, Politik & Keamanan
0
Gus Sholah: Pemerintah Tak Perlu Wajibkan Majelis Taklim Terdaftar di Kemenag
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019. Melalui Peraturan ini, Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah menilai sebaiknya pemerintah tidak mengharuskan majelis taklim terdaftar.

“Saya pikir ndak perlu lah ya. Biarkan saja, kecuali kalau itu mengganggu. Kan baik-baik saja. Makin sedikit pemerintah campur tangan, menurut saya makin baik,” kata Gus Sholah saat ditemui di rumahnya di Jalan Bangka Raya, Jakarta, Sabtu, (30/11/2019) seperti dilansir Tempo.co.

Gus Sholah menuturkan pemerintah tidak perlu mengurusi semua hal. Namun, Gus Sholah tak mempersoalkan jika aturan itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim. “Tapi kalau mengarahkan, biarkan saja. Kalau beri bantuan kan beda,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

“Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi,” ujar Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019. “Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar.”

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah. []

Comments

comments

Tags: KemenagMajelis Taklim TerdaftarSalahuddin Wahid
Previous Post

Peneliti LIPI: Wapres Harus Koreksi Kebijakan Polisi Masjid

Next Post

Elkisi Dirikan Pesantren Entrepreneur di Lombok Utara

Bilal

Next Post
Elkisi Dirikan Pesantren Entrepreneur di Lombok Utara

Elkisi Dirikan Pesantren Entrepreneur di Lombok Utara

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia