• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Hukum & Kriminal

Hitung Cepat Pemilu 2019 Dilarang Selama Proses Pencoblosan

Informasi hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 atau pukul 15.00 WIB. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (16/4).

by Noer Azhari
16 April 2019 17:25
in Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0
Hitung Cepat Pemilu 2019 Dilarang Selama Proses Pencoblosan

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (16/4). Itu artinya, informasi hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 atau pukul 15.00 WIB.

MEDIAHARAPAN..COM, Jakarta (16/04) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan publikasi hitung cepat akan mempengaruhi informasi Pemilu 2019. MK menolak gugatan uji materi soal publikasi hitung cepat yang dilayangkan sejumlah stasiun televisi dan lembaga survei. Itu artinya, informasi hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 atau pukul 15.00 WIB.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tidak beralasan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (16/4).

Putusan itu dilakukan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota; Aswanto, Arief Hidayat, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul.

Gugatan soal hitung cepat diajukan dalam dua berkas perkara. Pertama oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Kedua diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). Keputusan MK mencakup kedua berkas perkara tersebut.

Pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal itu berkaitan dengan larangan mengumumkan hasil survei pemilu saat masa tenang serta aturan publikasi hasil hitung cepat setelah dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia barat berakhir serta ketentuan-ketentuan pidananya.

Para pemohon beralasan, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945. Pasal 28E menyebut, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat’.

Sedangkan pasal 28F berbunyi, ‘Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’.

Sebelumnya, pelarangan publikasi hasil survei dan hitung cepat di masa tenang pemilu dinilai berdampak negatif. Pembatasan itu berpotensi memunculkan hak untuk menyiarkan informasi ilmiah.

“Padahal tidak ada bukti survei berpengaruh terhadap pilihan warga. Apalagi dapat menimbulkan potensi kerusuhan dan sebagainya,” jelas tim kuasa hukum Asosiasi Riset Opini Publik (AROPI) Andi Syafrani saat dikonfirmasi, Selasa (16/4). (Jawapos.com)

Comments

comments

Tags: #mkAROPIATVSIDilarangdisampaikanHitung CepatInformasipukul 15.00
Previous Post

Pemerintah Libya Serang Basis Haftar

Next Post

Majelis Pers Tuding Allan Nairn Langgar Etika Jurnalistik

Noer Azhari

Next Post
Majelis Pers Tuding Allan Nairn Langgar Etika Jurnalistik

Majelis Pers Tuding Allan Nairn Langgar Etika Jurnalistik

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

23 August 2026 14:45
Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

Wamendes Harap WI Pelopori Bangun Pesantren Tahfiz Yatim dan Dhuafa di Desa

22 August 2026 16:52
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia