• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

HMI Kumpulkan Donasi untuk Baiq Nuril

HMI sangat menyayangkan putusan yang dikeluarkan MA

by Bilal
8 July 2019 12:11
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional
0
HMI Kumpulkan Donasi untuk Baiq Nuril
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Mataram – Penolakan permohonan peninjauan kembali Baiq Nuril secara resmi oleh Mahkamah Agung. Membuat ibu tiga anak itu resmi dipidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Simpati dengan kasusnya, masyarakat berupaya membantu meringankan beban Baiq Nuril, korban pelecehan yang dijerat hukum dengan menggalang dana melalui Kitabisa.com. Hingga sejauh ini baru terkumpul uang Rp375 juta. Masih kekurangan Rp125 juta.

Himpunanan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram, berinisiatif melakukan penggalangan dana untuk menutupi kekurangan denda yang akan dibayar Nuril pada negara. Aktivis menggalang dana di acara car free day di Udayana, Kota Mataram, Minggu, (7/7/2019)

Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan, mengatakan aksi tersebut sebagai wujud rasa solidaritasnya terhadap keadilan hukum yang masih tebang pilih dan dianggap zalim, juga bagian dari protes atas meredupnya supremasi hukum terhadap Baiq Nuril.

“Aksi pengumpulan koin ini, sebagai bentuk respons kita atas putusan  Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum luar biasa atau PK terhadap Baiq Nuril, yang mana putusan sebelumnya menghukum 6 bulan penjara dengan denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, itu sangat keliru,” katanya seperti dikutip dari Viva.

“Sebab kalau diperhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang mengarah pada kronologi kejadian sebenarnya itu tidak ada fakta bahwa korban melanggar undang-undang ITE. Bagi kami ibu Nuril telah dizalimi,” katanya.

HMI sangat menyayangkan putusan yang dikeluarkan MA. Putusan tersebut menurutnya sangat meredupkan semangat pencari keadilan dan tujuan hukum.

“Yang dilakukan lembaga peradilan harus betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kasus ini benar-benar menjadi atensi khusus kita, prihatin atas perilaku hukum kita hari ini,” katanya.

Aksi penggalangan koin untuk Baiq Nuril disambut antusias masyarakat. Mereka memberikan uang seadanya sebagai dukungan terhadap Baiq Nuril. (bilal)

Comments

comments

Tags: Baiq NurilHMIUU ITE
Previous Post

Ombilin Coal Mining Heritage Sebagai Warisan Dunia Pengaruh ke Wisata Sumbar

Next Post

Perempuan Bandung Gelar Aksi Tolak RUU P-KS

Bilal

Next Post
Perempuan Bandung Gelar Aksi Tolak RUU P-KS

Perempuan Bandung Gelar Aksi Tolak RUU P-KS

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia