MEDIAHARAPAN.COM, Bengkulu – Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu berserta tim Divisi Keimigrasian Kantor Kemenkumham Bengkulu, mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar administrasi keimigrasian.
Keempatnya diciduk dari barak pekerja di area perusahaan tambang PT Mingan Mining di Desa Pondok Bakil, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
Saat barak tempat mereka tinggal digerebek, salah satu WNA bersembunyi di kamar mandi. Namun upaya bersembunyi tersebut terendus petugas. Bahkan petugas menemukan sepatu lapangan dan jaket kerja milik WNA.
”Saat penggerebekan salah satu WNA bersembunyi di dalam kamar mandi,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Kelas I Bengkulu Rafly, di Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Jumat (20/1/2017).
Rafly menjelaskan, empat WNA itu masing-masing Lin Youle dan Weng Renhua. Keduanya diduga melanggar Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Zheng Guoqiang, pemegang paspor nomor E39416740 dan kitas nomor 2C21JD2598 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan IMTA, Zheng tidak menunjuk wilayah kerja di Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga Zheng melanggar Pasal 71 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Satu lagi Lin Weibin pemegang paspor nomor E62617301. Lin masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), namun disalahgunakan untuk bekerja. Lin diduga melanggar pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Rhoma)






