• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Ini alasan Polisi tidak akan periksa Jokowi dalam Kasus Dana Hibah

by Media Harapan
23 January 2017 09:30
in Featured, Hukum & Kriminal, Nasional, Politik
0

(Foto: Berdemokrasi.com)

​MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan pertama kepada Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta Sylviana Murni. Wanita yang saat ini mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta 2017 mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono menyebut-nyebut nama Joko Widodo usai pemeriksaan.

Sylvi mengaku dana yang diterima sebesar Rp 6,8 miliar adalah dana hibah yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta. Bahkan dana hibah tersebut, menurut dia, ditandatangani oleh Joko Widodo yang pada saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Kendati demikian, Polri memutuskan untuk tidak meminta konfirmasi kepada Jokowi meskipun namanya disebut-sebut oleh Sylvi. Alasannya karena bukan menyelidiki dari mana dana itu berasal.

“Yang kami lidik itu penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan, bukan pemberian dana hibah,” kata Kepala Sub Direktorat I Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan melalui pesan singkat di Jakarta, minggu (22/1/2017)

Ade mengaku dengan penyelidikan tersebut, penyidik akan mampu membuktikan apakah laporan dari masyarakat tersebut benar atau tidak. Pihaknya pun akan menelusuri untuk apa saja uang tersebut digunakan dan bagaimana pertangungjawaban Sylvi terkait dana tersebut.

Seperti yang diungkapkan oleh Sylvi bahwa pihaknya telah melaporkan seluruh kegiatan dan laporan keuangan kepada auditor akuntan independen. Bahkan, menurut Sylvi, masih ada uang sebesar Rp 801 juta sebagai sisa uang Rp 6,8 miliar diberikan.

Ade mengaku akan memanggil auditor yang dimaksudkan oleh Sylvi untuk mengonfirmasi. Untuk waktu pemeriksaannya Ade belum bisa menjelaskan lebih rinci. Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan fakta-fakta di lapangan.

Sedangkan untuk jumlah kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk diketahui, Sylvi melakukan pemeriksaan pertama kali pada Jumat (19/1) lalu di Dit Tipikor di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Diperiksa selama tujuh jam, Sylvi menjelaskan perihal adanya kekeliruan dalam surat pemanggilan penyidik. Bahwa dana yang dia terima bukan dana bansos melainkan dana hibah pemprov.

Comments

comments

Previous Post

Kawal Habib Rizieq, Ratusan Aktifis API Jabar sudah berada di Masjid Al Azhar Jakarta

Next Post

Massa Ormas Islam bergerak dan kumpul Didepan Polda Metro Jaya

Media Harapan

Next Post
Massa Ormas Islam bergerak dan kumpul Didepan Polda Metro Jaya

Massa Ormas Islam bergerak dan kumpul Didepan Polda Metro Jaya

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

Pemkab Bogor Janji Buat Surat Edaran Cegah LGBT

14 June 2026 08:33
Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

Forum Ponpes dan DKM Minta Pemkab Bogor Terbitkan Aturan Pencegahan Sex Menyimpang 

14 June 2026 08:29

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

Seruan Bangun Poros ASEAN Sebagai Kekuatan Peradaban Halal Climate

20 June 2026 20:47
Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

Awal Muharam, GNG Salurkan Al-Qur’an Braille di Unpam

16 June 2026 10:37
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia