MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Jelang Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi antusiasme umat Islam untuk menyalurkan zakat cukup tinggi.
Namun di tengah antusiasme tersebut, dimunculkan wacana zakat khusus kepada para waria atau kaum LGBT.
Berbeda dengan ketentuan syariat terkait delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Lalu bagaimana jika ada
Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua IV Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Ustaz Ahmad Zain Annajah, mereka tidak termasuk ke dalam asnaf tersebut.
“Kecuali dia miskin, maka termasuk. Tetapi jikapun dia miskin tentunya ada yang lebih berhak daripada dia,” kata Ustaz Zain kepada Media Dakwah, Jumat (7/5/2021) dalam rilis yang diterima mediaharapan.com.
Ustaz Zain melanjutkan, ada baiknya bagi diteliti terlebih dahulu apakah yang bersangkutan termasuk ke dalam golongan LGBT yang direkayasa atau ada ujian dari Allah sedari kecil, sehingga dia memiliki dua jenis kelamin atau kelebihan hormon tertentu.
Jika yang bersangkutan termasuk golongan kedua maka, kata Ustaz Zain, dianjurkan oleh sebagian besar ulama untuk berobat kepada dokter spesialis untuk mengatasi masalahnya itu.
“Kemudian diselesaikan apakah ingin menjadi laki-laki atau perempuan,” katanya.
Menurut Ustaz Zain, penyelesaian masalah apakah akan memilih sebagai laki-laki atau perempuan akan menentukan pembagian warisan, salat berjemaah, pernikahan, dan sebagainya.
Makanya, jelas Ustaz Zain, penting bagi seseorang yang mendapatkan ujian dari Allah terkait masalah tersebut untuk menentukan apakah dia mau menjadi perempuan atau laki-laki.
“Di dalam Islam tidak ada LGBT rekayasa, itu haram dan berdosa besar,” katanya.
Seseorang Muslim yang mendapatkan ujian tersebut dan ternyata juga hidup dalam keadaan ekonomi yang sulit, maka dia berhak mendapatkan zakat sama seperti asnaf yang lainnya.
“Dia berhak mendapatkan zakat asalkan berkomitmen untuk berobat untuk mengatasi masalahnya itu,” kata Ustaz Zain. []