MEDIAHARAPAN.COM, Teheran – Iran mengecam sanksi Amerika Serikat (AS) terhadap perusahaan petrokimia terbesar di negara itu. Iran menilai AS melakukan pelanggaran terhadap “prinsip-prinsip hukum internasional”.
“Hanya diberi kesabaran selama seminggu untuk membuktikan pernyataan presiden AS yang ia batalkan, bahwa ia bersedia melakukan pembicaraan dengan Iran,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Abbas Mousavi dalam pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi IRNA, Sabtu (8/6).
“Langkah-langkah ini berbeda dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen internasional pemerintah AS,” katanya.
Pemerintah AS pada hari Jumat memberlakukan sanksi terhadap Perusahaan Industri Petrokimia Teluk Persia (PGPIC) karena secara tidak langsung mendukung pasukan elit Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran.
Mousavi meminta negara-negara dunia untuk bereaksi terhadap “pelanggaran prinsip-prinsip hukum internasional AS, dan tidak membiarkan hancurnya prestasi masyarakat internasional serta diabaikannya prinsip multi-lateralisme karena tindakan intimidasi dan unilateral AS”.
Ketegangan telah meningkat antara AS dan Iran sejak Presiden Donald Trump secara sepihak menarik Washington dari pakta internasional dunia dengan Iran untuk mengekang program nuklirnya.
Pemerintahan Trump melanjutkan mengejar sejumlah tindakan yang dimaksudkan untuk membatalkan perjanjian, termasuk penerapan kembali sanksi AS terhadap minyak Iran, yang mulai berlaku penuh bulan lalu. (Anadolu/bilal)









