• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Featured

Karadzic Dihukum Seumur Hidup Terkait Genosida

by Bilal
21 March 2019 17:00
in Featured, Internasional
0
Karadzic Dihukum Seumur Hidup Terkait Genosida
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare to Whatsapp

MEDIAHARAPAN.COM, Belgrad – Pengadilan PBB di Den Haag menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, melanggar hukum dan etika perang.

Pada 2016, Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas Yugoslavia, atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan Perang Bosnia 1992-1995. Dia kemudian mengajukan banding meminta pembebasan atau sidang ulang.

Setelah penutupan bekas pengadilan Yugoslavia pada tahun 2017, Dewan Banding Pengadilan Pidana Internasional mengambil alih kasus yang sedang berlangsung.

Dewan pada hari Rabu mengumumkan keputusan untuk banding Karadzic, yang telah berlangsung selama tiga tahun.

Dewan menghukum Karadzic, 73, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama Perang Bosnia antara tahun 1992 dan 1995, serta genosida di Srebrenica, Bosnia dan Herzegovina.

Banding Karadzic atas hukumannya 40 tahun penjara juga ditolak.

“Mengingat kebrutalan dan ukuran kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, hukuman penjara 40 tahun tidak cukup,” kata dewan tersebut.

Dewan juga mengkonfirmasi bahwa Karadzic memiliki pengetahuan tentang pembunuhan yang dilakukan pada Juli 1995 setelah jatuhnya Srebrenica.

Sementara pengadilan memvonis Karadzic atas perannya dalam pembantaian Srebrenica 1995, ia dinyatakan tidak bersalah atas genosida di tujuh kota Bosnia lainnya.

Terlepas dari hukuman genosida tunggal, ia juga dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan empat dakwaan kejahatan perang, termasuk menyandera tentara PBB, membasmi warga sipil, pembunuhan, dan menyerang tentara.

‘Merusak kebijakan Serbia Raya’

Karadzic adalah presiden Republik Serbia Bosnia dan komandan angkatan bersenjatanya antara tahun 1992 dan 1995, pada saat itu, sekitar 100.000 warga Bosnia tewas ketika bekas Yugoslavia itu jatuh dala perang antar etnis.

Dia didakwa dengan 11 tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, termasuk pengepungan Sarajevo dan genosida Srebrenica, tragedi kekejaman terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.

Zeljko Komsic, anggota Kroasia dari Kepresidenan Bosnia Herzegovina, memuji putusan itu dalam sebuah pernyataan, ia  mengatakan putusan itu “mewakili keadilan minumum bagi semua korban, Bosnia dan Kroasia, yang secara sistematis dimusnahkan sebagai bagian dari proyek genosida penciptaan Republika Srpska. “

Presiden Kroasia Kolinda Grabar Kitarovic mengatakan bahwa putusan tidak dapat membawa kembali para korban.

“Keputusan hari ini adalah keputusan terakhir terhadap salah satu ideolog utama dan pelaksana kebijakan Serbia Raya, yang tidak ragu untuk melakukan genosida dan kejahatan internasional paling serius terhadap Kroasia dan Bosnia dalam rangka menciptakan apa yang disebut Serbia Raya,” dia menulis di Twitter.

Putusan “harus berfungsi sebagai peringatan abadi tentang kehancuran kebijakan ini,” tambahnya.

Mengenai hukuman seumur hidup, mantan Perdana Menteri Kroasia Jadranka Kosor mengatakan: “Dia akan terus hidup, dan para korbannya sudah lama meninggal, dan tidak ada yang bisa mengembalikan mereka.”

“Pendapat saya adalah bahwa hukuman apa pun [terhadap Karadzic] terlalu kecil,” kata Vojvodina Nenad Canak, kepala Liga Sosial Demokrat Serbia, kepada wartawan di Parlemen Serbia.

Karadzic – dijuluki Jagal dari Bosnia – pertama kali didakwa pada Juli 1995 karena menembak warga sipil tak bersenjata di Sarajevo dan menyandera pasukan penjaga perdamaian PBB. Empat bulan kemudian, ia dituduh mengatur pembantaian 8.000 pria dan anak lelaki Muslim setelah pasukan Serbia merebut “zona aman” PBB di kota Srebrenica PBB di Bosnia timur.

Dia melarikan diri setelah perang dan akhirnya ditangkap di Beograd pada 2008.

Selama persidangannya, lebih dari 580 saksi memberikan kesaksian tentang kejahatan seperti pembunuhan terhadap Muslim dan Kroasia, penghancuran properti pribadi dan masjid di seluruh Bosnia. (Anadolu/bilal)

Comments

comments

Tags: BosniaGenosidaRadovan KaradzicSerbia
Previous Post

Muhammadiyah: UU Terorisme untuk Pelaku Hoaks itu Berlebihan

Next Post

Kenalkan Islam Ramah, Kader PKS Lakukan Eksperimen Sosial

Bilal

Next Post
Kenalkan Islam Ramah, Kader PKS Lakukan Eksperimen Sosial

Kenalkan Islam Ramah, Kader PKS Lakukan Eksperimen Sosial

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

Industri Kosmetik Didorong Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal

18 September 2026 14:47
Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

Katarak: Kenali Gejala, Penyebab Katarak, dan Operasi Katarak

18 September 2026 14:37

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

Khalifah Aliftariski Aprian, Atlet Silat Belia Bengkulu Raih Medali Emas International

18 September 2026 15:40
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Pameran Kaligrafi Internasional 2026 Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

18 September 2026 14:54
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia