MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Jerat Undang-udang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap jurnalis asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Asrul, mengindikasikan kebobrokan institusi kepolisian setempat. Sekaligus bukti kegagalan oknum penyidik Polda Sulsel atas ketidakmampuan membedakan kasus sengketa pers dengan kasus pidana.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk bertindak tegas terhadap oknum anggota yang menangani kasus jurnalis Berita.news tersebut.
“Kapolri perlu mengevaluasi anggota yang menangani kasus ini. Karena (oknum anggota Polda Sulsel) tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya (pidana). Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan Asrul atas kasusnya,” ujar Koordinator KKJ, Sasmito Madrim dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (16/2/2020).
Kriminalisasi terhadap Asrul dengan menggunakan UU ITE merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers Indonesia. Secara tidak langsung, ikut memperpanjang daftar penyalahgunaan UU ITE untuk menjerat jurnalis dalam karya-karyanya. Sehingga, berpotensi mengancam sikap kritis warga terhadap dugaan kasus korupsi.
Menurut Sasmito, penanganan kasus Asrul seharusnya diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers. Sesuai dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri dan UU Pers.
“Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. Jika ada kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan UU Pers, silakan saja diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan sebaliknya, mengkriminalisasi karya jurnalistiknya,” papar Sasmito.
Kasus Asrul, juga berimbas pada indeks kemerdekaan pers Indonesia. Berdasarkan data dari Reporters Without Borders (RSF), saat ini Indonesia berada di peringkat 124 di bawah Timor Leste dan Malaysia.
Empat Tuntutan KKJ
Ada empat tuntutan yang diajukan KKJ terkait perkara Asrul. Pertama, mendesak Polda Sulsel untuk segera membebaskan Muhammad Asrul dan menghentikan perkara ini. Kedua, KKJ menganjurkan agar membawa perkara ini ke Dewan Pers dan menyelesaikannya dengan mekanisme sengketa pers. “Bukan dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE,” tegas Sasmito.
Ketiga, pemerintah pusat juga diminta untuk segera merevisi pasal karet UU ITE. Mengingat UU, rawan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama media daring (online). Keempat, KKJ mengimbau semua pihak menghentikan penggunaan pasal-pasal karet UU ITE. Apalagi jika disalahgunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, melalui media daring dan media sosial.
“Kemerdekaan pers merupakan syarat mutlat untuk mendorong pemerintahan bersih, bebas korupsi. Bagaimana ini bisa tercapai, jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi,” demikian Sasmito.
Berita Kasus Dugaan Korupsi
Untuk diketahui, Asrul dilaporkan ke polisi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), 14 Juni 2019 lalu. Anak Walikota Palopo, Judas Amir itu, menjerat Asrul dengan pasal ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE junto Pasal 156 KUHP dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran Pasal 14 dan 15 UU Nomer 1 Tahun 1946.
Khususnya, terkait tiga berita dugaan korupsi di media online Berita.news yang menyeret nama Farid. Pertama berita berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M” tertanggal 10 Mei 2019. Lalu, berita berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019. Kemudian, berita berjudul “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
Tidak Puas Hak Jawab
Pada 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas sempat mengirimkan surat somasi berupa permintaan hak jawab sebagai penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh UU Pers. Termasuk permintaan maaf oleh media daring Berita.news terkait berita yang memuat tentang kliennya.
Namun, Hak jawab yang dimuat di portal Berita News pada 6 November 2019 itu belum cukup memuaskan Farid. Puncaknya, Farid Kasim Judas membuat laporan polisi yang terigester dengan Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT tertanggal 17 Desember 2019.
Polisi pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. Asrul dijemput paksa aparat Polda Sulsel dari kediamannya, 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA. Asrul diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA. Tanpa didampingi penasihat hukum.
Selesai BAP, Asrul langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga maupun redaksi Berita News, sejak 30 Januari 2020. Surat pemberitahuan penahanan baru keluar keesokan harinya, tanggal 31 Januari 2020. Surat bernomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga. (Cecep Gorbachev)