• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim Tidak Terdaftar

Redaksional peraturan itu adalah "harus" bukan "wajib".

by Bilal
3 December 2019 20:37
in Nasional, Peristiwa
0
Kemenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim Tidak Terdaftar

MEDIAHARAPAN.COM, Jakarta – Kementerian Agama menegaskan pendaftaran majelis taklim tidak wajib. Karena itu bagi yang tidak ingin mendaftarkannya tidak terkena sanksi.

“Yang mau daftar silakan saja, gak ya terserah, gitu aja. Yang penting kita inginmajelis taklim ini ada kekuatan hukum yang mengaturnya,” kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor di kantornya Jakarta, Selasa (3/12) seperti dilansir Republika.co.id.

Dia mengatakan, tidak ada upaya intimidasi Kemenag terhadap majelis taklim dengan ajakan registrasi. Terlebih, Kemenag menghargai majlis taklim sebagai lembaga pendidikan nonformal yang sudah ada sejak dulu kala.

“Kita tidak mengintimidasi majelis taklim. Mungkin sejak merdeka ya majlis taklim kita tidak ada aturan yang mengatur penguatannya,” katanya.

Dia mengajak masyarakat untuk membaca peraturannya terlebih dahulu kemudian berkomentar. Jangan belum mendalami Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim soal majlis taklim tetapi memberi komentar yang tidak relevan.

Menurut dia, aturan soal majlis taklim sebaiknya didalami masyarakat umum. Bahwasannya redaksional peraturan itu adalah “harus” bukan “wajib”.

Artinya, hal itu memiliki perbedaan amanah peraturan. Dengan “wajib” jika tidak dilaksanakan maka terkena sanksi sementara “harus” hanya terkait administrasi.

“Dengan peraturan ini ketua majlis taklim berkumpul beberapa kali kita melahirkan modul. Ada modul mereka, ada pengajian seminggu sekali, sebulan sekali, selama ini kan gak ada modulnya sehingga mengaji pulang ke rumah tidak dapat ilmu karena tidak ada pedomannya. Ada modul tentang fikih, akidah akhlak, sejarah islam, kaitan moderasi agama dan lain-lain,” katanya.

Tarmizi mengatakan Kemenag tidak dalam rangka memasuki ranah pribadi umat. Registrasi majelis taklim hanya upaya Kemenag untuk melakukan basis data. Sementara bagi majelis taklim agar kualitasnya meningkat karena memiliki kurikulum penyampaian materi keagamaan yang lebih rapi.

“Kami tidak mendata nama orang atau sebagainya hanya misalnya majelis taklim berapa jamaahnya, bukan kita mendata pribadi orang, itu bukan hak kita, itu urusannya dinas kependudukan. Jadi tujuannya untuk perbaikan majlis taklim supaya bagus, itu aja,” katanya. []

Comments

comments

Tags: Majelis Taklim Terdaftar
Previous Post

FPI Akan Polisikan Gus Muwafiq

Next Post

Isu Perubahan Iklim, Modal Tangguh Jadi Calon “Dubes” Kutub

Bilal

Next Post
Isu Perubahan Iklim, Modal Tangguh Jadi Calon “Dubes” Kutub

Isu Perubahan Iklim, Modal Tangguh Jadi Calon "Dubes" Kutub

BERITA POPULER

Kemenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim Tidak Terdaftar

Kemenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim Tidak Terdaftar

3 December 2019 20:37
10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

10 Alat Bantu Fotografi yang Wajib Diketahui Pemula

28 August 2023 14:39
Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

Ragam Kesenian Tradisional Yogyakarta

4 October 2022 09:04
Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Jeddah Mendarat Darurat di Kolombo

3 April 2019 23:32
Judi Offline

Judi Offline

6 November 2023 23:19
Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

Orang Sholeh Yang Diam Menyaksikan Kemungkaran Maka Ia Terlaknat

29 April 2019 08:25

BERITA TERBARU

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

Akarsana Digital PR dan Fortitude Security Singapura Teken MoU Kolaborasi Strategis Lintas Negara

13 October 2025 10:15
Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

Bersiap Ikut Event Internasional Perkumpulan Olahraga Unta Indonesia Bertemu Komite Olimpiade Indonesia

11 October 2025 09:42

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner

14 October 2025 18:51
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara

13 October 2025 11:04
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia