• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional Daerah

Ketua KASN Soroti Kode Etik dan Perilaku Oknum Camat di Bengkulu

by Goeh
7 February 2021 20:58
in Daerah, Nasional
0
Ketua KASN Soroti Kode Etik dan Perilaku Oknum Camat di Bengkulu

Ketua KASN, Agus Pramusinto. Net

MEDIAHARAPAN.COM, JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terpaksa turun tangan menyikapi insiden penelantaran dua wanita lansia oleh oknum Camat di Bengkulu. Pasalnya, sejak kedua lansia dan keluarganya ditelantarkan Camat dan Kades bersaudara, 28 Januari 2021 lalu, belum ada tanda-tanda sikap tegas dari pemerintah daerah (Pemda) setempat.

“Pejabat publik dalam menjalankan tugasnya terikat pada kode etik dan kode perilaku. Maka, pejabat publik harus memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya. Mereka harus bertindak adil, memberikan pelayanan prima, peduli, serta, dan bertanggungjawab pada warganya,” kata Ketua KASN, Agus Pramusinto kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Menurut Agus, selama ini memang masih ada sebagian pejabat publik yang melakukan melanggar kode etik dan kode perilaku. Untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan yang dilakukan majelis kode etik. Mereka, terang Agus, bertugas melakukan klarifikasi, kajian secara komprehensif dan obyektif.

“Kalau misalnya, majelis kode etik tidak melakukan tindaklanjut, maka KASN bisa melakukan pemeriksaan, dan pengumpulan data serta informasi,” tegas Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM tersebut.

Terkait sanksi, jelas Agus, tergantung pada berat ringannya pelanggaran. Jika seorang pejabat negara melakukan pelanggaran sedang, maka sanksi yang bakal dikenakan kepadanya. “Bisa ditunda kenaikan gaji berkalanya, atau ditunda kenaikan pangkatnya. Atau mungkin bahkan diturunkan pangkatnya,” tegas Agus.

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1) siang.

Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemda setempat menyikapi ulah oknum Camat dan Kades tersebut. Berbeda dengan Pemda setempat, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menilai kasus oknum Camat dan Kades tersebut, mengabaikan perlindungan hak-hak konstitusional warga.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), menyatakan sikap tegas melindungi perempuan rentan, seperti lansia, dan penyandang disabilitas.

“Kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang publik. Kekerasan karena ada relasi kuasa antara pelaku, yaitu Camat dan Kades sebagai penguasa wilayah tersebut, kepada kaum lemah, yaitu dua orang ibu ibu lansia,” tegas Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA RI, Vennetia Ryckerens Dannes. (Cecep Gorbachev)

Comments

comments

Previous Post

Larang Lansia Pakai Rakit, Camat dan Kades Rampas Hak Konstitusional Warga?

Next Post

Sosialisasi KLHS dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026

Goeh

Next Post
Sosialisasi KLHS dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026

Sosialisasi KLHS dalam Penyusunan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

PUI Kritik Promosi Miras dengan Challenge Baca Al-Quran

12 August 2026 14:02
Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

Global Sumud Flotilla Ajak Transformasi Solidaritas Menuju Rekonstruksi

12 August 2026 10:58

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16
SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

SMAN6KO Bengkulu 2002 Serahkan “Susu Gadis” Rp 10 Juta Untuk Korban Kebakaran Pengantungan

14 August 2026 16:14
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia