• Redaksi
  • Kode Etik
Media Harapan
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video
No Result
View All Result
Media Harapan
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPU Aktifkan Evi Novida, Ketua DKPP: Inilah Indonesia

by Goeh
24 August 2020 21:58
in Nasional
0
Ketua KPU Aktifkan Evi Novida, Ketua DKPP: Inilah Indonesia

Ketua DKPP, Muhammad. (Ist)

MEDIAHARAPAN.COM, Medan – Ada tiga pernyataan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengangkatan kembali Evi Novida Ginting, aktif kembali sebagai anggota KPU.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DKPP, Muhammad saat menghadiri rakor persiapan sidang kode etik di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (24/8).

Pertama, pembentuk undang-undang telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu. Dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Presiden memahami, yang bisa merehabilitasi atau memberi sanksi penyelenggara pemilu sebagaimana konstruksi UU No. 7 Tahun 2017, hanya DKPP,” ujar Muhammad di depan para anggota Bawaslu dan KPU Sumut.

Kedua, keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN. Presiden memahami, yang bisa merehabilitasi atau memberi sanksi penyelenggara pemilu sebagaimana konstruksi UU No. 7 Tahun 2017, hanya DKPP.

“Dalam hukum Tatanegara suatu SK yang sudah dicabut, harus segera disusun dengan SK pengangkatan kembali. Ini Presiden tidak melakukan. Karena tidak ada dasar Presiden mengangkat kembali Evi yang sudah dipecat secara tetap oleh DKPP. Ini harus jadi perhatian kita,” ujar Muhammad.

Ketiga, terkait kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020. Dalam surat tersebut, meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022 adalah menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Anggota KPU.

Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan.

“Jadi kita tidak bisa menahan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali. Biarlah sejarah lembaga pemilu kita. Ada seorang anggota penyelenggara pemilu yang telah diberhentikan kemudian kembali bekerja. Ini juga menjadi pertanyaan publik, apa kewenangan KPU untuk melakukan pengaktifan kembali Evi yang sederajat? Inilah Indonesia,” ungkap Muhammad.

Muhammad menegaskan, tidak akan ada koreksi putusan terhadap lembaga peradilan etik yang bersifat final dan mengikat. Selebihnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU.

“Saya ingin tegaskan sekali lagi. Bagi DKPP, status Evi Novida Ginting Manik sudah selesai. Final. Bagi kami status Evi bukan lagi penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (Cecep Gorbachev)

Comments

comments

Tags: dkppevi novida gintingKPUPRESIDENPTUNrehab
Previous Post

HUT PAN ke-22, DPD PAN Kota Bengkulu Makin Dekat dengan Rakyat

Next Post

Dugaan Judi dan Kaos, Seret Jajaran KPU Humbang Hasundutan ke Hadapan DKPP

Goeh

Next Post
Dugaan Judi dan Kaos, Seret Jajaran KPU Humbang Hasundutan ke Hadapan DKPP

Dugaan Judi dan Kaos, Seret Jajaran KPU Humbang Hasundutan ke Hadapan DKPP

BERITA POPULER

No Content Available

BERITA TERBARU

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

Konsolidasi di Pantura, STII Lirik Pengembangan Pertanian Kawasan

20 August 2026 08:11
Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

Masyarakat Bogor Desak Walikota Larang LGBT

15 August 2026 23:16

Follow Us

Media Harapan merupakan web portal berita berbasiskan citizen jurnalism yang menyajikan berbagai peristiwa yang terjadi baik dalam maupun luar negeri. Semua materi dalam situs mediaharapan.com boleh di copy guna keperluan pengembangan pengetahuan dan wawasan masyarakat khususnya peningkatan inteligensi pemuda-pemudi Indonesia dan referensi non komersil dengan mencantumkan mediaharapan.com sebagai sumbernya. Semua masyarakat khususnya pemuda-pemudi Indonesia dapat berpartisipasi sebagai citizen jurnalism dengan mengirimkan rilis, informasi, berita, artikel, opini atau foto untuk dipublikasikan melalui alamat email Redaksi.

Recent News

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

Gelar Muktamar V, Wahdah Islamiyah Ajak Ormas Islam Perkuat Sinergi Umat

21 August 2026 23:46
Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

Menyongsong 5 Abad Jakarta, MUI DKI Perkuat Khidmah Melalui Mukerda 2026

21 August 2026 23:43
  • Redaksi
  • Kode Etik

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Politik
    • Peristiwa
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Macro
    • Pojok UKM
  • Internasional
  • Tekno
    • Teknologi
    • Telekomunikasi
  • Olahraga
    • Arena
    • Hobi
  • Khazanah
    • Opini
    • Profil
  • Sosial
    • CSR
    • Komunitas
  • Video

© 2019 mediaharapan.com - By Wahana Muda Indonesia